Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jepara – Antrean penarikan uang di PT BPR Bank Jepara Artha semakin panjang. Per hari ini, Senin (8/1/2024), antreannya disebutkan sampai pertengahan April 2024.

Ratusan nasabah terlihat berjubel di halaman Bank Jepara Artha. Mereka sejak pagi buta telah datang untuk mengambil nomor antrean.

Nasabah yang datang tak hanya berasal dari sekitar kantor pusat Bank Jepara Artha atau dari kawasan kota. Melainkan hampir dari seluruh kecamatan di Kota Ukir. Seperti dari Kecamatan Bangsri, Mlonggo, Kedung, Tahunan dan lainnya.

Heri Joko, salah satu nasabah mendapatkan nomor antrean pada 17 April 2024 mendatang. Artinya, dia harus menunggu tiga bulan lebih untuk mengambil simpanannya.

“Daripada tidak dapat antrean, tidak apa-apa antre lama,” kata nasabah asal Kelurahan Saripan, Kecamatan Jepara itu.

Heri mengaku baru beberapa hari terakhir memantabkan niat untuk menarik uangnya. Sebelumnya, dia tak percaya dengan isu kebangkrutan yang melanda Bank Jepara Artha.

“Kemudian teman-teman menyarankan untuk saya ambil simpanan di Bank Jepara Artha,” ungkap Heri.

Sejak pertengahan Desember 2023 hingga saat ini, sudah lebih dari Rp50 miliar uang yang ditarik nasabah dari Bank Jepara Artha. Pihak bank bahkan telah membatasi jumlah penarikan uang nasabah.

Berdasarkan surat pengumuman yang ditempel di kantor pusat Bank Jepara Artha, tertulis mulai 3 Januari 2024, transaksi maksimal penarikan dana sebesar Rp2 juta. Surat ini ditandatangani oleh Direktur Utama Bank Jepara Artha, Jhendik Handoko.

Editor: Budi Santoso

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler