Penarikan Dana di Bank Jepara Artha Dibatasi, Maksimal Rp 2 Juta
Faqih Mansur Hidayat
Senin, 8 Januari 2024 15:51:00
Para nasabah berdesakan mengambil nomor antrean di Bank Jepara Artha. (Murianews/Faqih Mansyur Hidayat)
Murianews, Jepara – Penarikan uang di PT BPR Bank Jepara Artha semakin masif. Situasi ini mengkhawatirkan kondisi keuangan bank milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara itu.
Hingga hari ini, Senin (8/1/2024), antrean penarikan uang nasabah sudah lebih dari tiga bulan. Nasabah yang mengambil nomor antrean hari ini mendapatkan jadwal penarikan uangnya pada pertengahan April 2024 mendatang.
Tak hanya itu, jumlah penarikan uang Bank Jepara Artha juga terus menyusut. Sebelumnya, setiap rekening bisa menarik uang maksimal Rp 10 juta. Namun sejak 3 Januari 2024 lalu, jumlah penarikan maksimal Rp 2 juta.
Sekretaris Tim Penyehatan Bank Jepara Artha Yeni Yahya Hasan Ahmad Shofi menjelaskan, bahwa pembatasan penarikan uang tersebut untuk menjaga likuiditas keuangan bank. ”Itu dalam rangka menjaga likuiditas bank,” kata Yeni.
Yeni menyampaikan, pembatasan penarikan uang itu juga untuk memastikan likuditas neraca perbankan terjatuh karena semakin fluktuatif. Sehingga diaturlah tempo penarikan uang tersebut.
”Untuk itu direksi mengatur pengeluaran atau penarikan dana maksimal (Rp 2 juta, red) itu,” jelas Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Perekonomian Setda Jepara itu.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang melarang Bank Jepara Artha untuk menghimpun atau menyalurkan kredit ke masyarakat hingga pertengahan Februari bulan depan. Sanksi itu merupakan buntut dari adanya kredit yang agunannya tidak beres.
OJK meminta Bank Jepara Artha memberesi masalah tersebut. Bank Jepara Artha diminta untuk menarik seluruh uang yang sudah disalurkan ke 35 debitur yang bermasalah tersebut.
Editor: Dani Agus



