150 Ribu Lebih Warga Kudus Sudah Terdaftar Pembeli Elpiji 3 Kg
Anggara Jiwandhana
Senin, 8 Januari 2024 15:25:00
Murianews, Kudus – Sebanyak 158.189 warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), telah terdaftar sebagai pembeli gas elpiji 3 Kg di tahun 2024. Mereka pun kini bisa menunjukkan KTP sebelum melakukan pembelian gas subsidi itu.
Sementara yang belum terdaftar, mereka diminta untuk mengumpulkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK) untuk dilakukan registrasi.
Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Brasto Galih Nugroho memastikan pelaksanaan regulasi pembelian elpiji subsidi 3 Kg dengan menggunakan KTP, sudah berlaku untuk semua wilayah, termasuk salah satunya adalah di Kabupaten Kudus.
Sehingga tidak semua masyarakat bisa membeli dengan leluasa. Hanya masyarakat yang KTP-nya telah terdaftar yang bisa mengakses pembelian gas tiga kilogram tersebut.
Sesuai regulasi, sambung dia, untuk warga Kudus yang bisa mendapatkan gas elpiji ini adalah untuk rumah tangga menengah ke bawah, pelaku usaha kecil, nelayan dan petani.
”Kategori sasaran tersebut telah dilakukan pendataan dan pencocokan KTP di tahun 2023 lalu, sehingga saat ini mereka sudah bisa membeli dengan membawa KTP,” tuturnya.
Secara keseluruhan tidak ada perubahan cara untuk membeli gas itu. Yang membedakan dengan pembelian sebelumnya hanyalah di KTP saja.
Ketika ingin membeli gas elpiji, masyarakat bisa datang ke sub penyalur atau ke pangkalan dengan membawa KTP. Setelah dicocokkan dan ditemukan data pembeli, maka bisa untuk menebus gas elpiji 3 Kg sesuai harga eceran tertinggi yang disarankan.
Pertamina sendiri, telah melakukan pendataan siapa saja masyarakat yang berhak mendapat gas elpiji tiga kilo tersebut pada tahun lalu. Sehingga warga tinggal datang saja membawa KTP dan uang tunai.
”Pembeli dapat melakukan transaksi atau pembelian langsung di pangkalan dan sub penyalur dengan KTP, harganya pun sesuai dengan HET,” ungkapnya.
Editor: Cholis Anwar



