Murianews, Jepara – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang melakukan uji tuntas terhadap PT BPR Bank Jepara Artha. Langkah ini dilakukan selama tiga minggu ke depan.
”LPS mulai di sini (Bank Jepara Artha) sejak Rabu pekan lalu,” kata Ketua Tim Penyehatan Bank Jepara Artha, Hery Yulianto saat ditemui Murianews.com, Senin (22/1/2024).
Selama tiga pekan itu pula, LPS memeriksa seluruh kinerja dan laporan keuangan Bank Jepara Artha. Uji tuntas ini akan menentukan nasib bank milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara itu bisa diselamatkan atau tidak.
”Tapi keputusannya tetap ada di OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” jelas Asisten II Sekda Jepara itu.
Dua hari sebelum LPS masuk, OJK lebih dulu masuk ke Bank Jepara Artha. Kedua pihak ini sama-sama melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Bedanya, OJK tidak membatasi langkah ini dengan waktu. Langkah ini dilakukan untuk mencari data, informasi dan dokumen.
Diketahui, OJK telah memberikan waktu kepada Bank Jepara Artha untuk menyelesaikan kredit bermasalah dari 38 debitur.
Selain itu, Bank Jepara Artha juga disanksi untuk tidak menyalurkan atau menarik uang nasabah. Kewajiban dan sanksi ini berlaku sampai pertengahan Februari 2024. Artinya, jika disandikan dengan durasi LPS melakukan langkah itu, maka akan selesai tepat di pertengahan Februari.
”Alur waktunya seperti itu. Bisa jadi penetapan status berikutnya dilakukan setelah LPS selesai melakukan uji tuntas,” jelas Hery.
Editor: Cholis Anwar



