Rabu, 19 November 2025

”Klien kami menekankan akan tetap bertanggungjawab sesegera mungkin untuk berkoordinasi dengan bagian bagian terkait di BPR BJA untuk segera menjual aset aset kredit yang bermasalah dengan cara lelang maupun dengan cara voulentire yang dilakukan oleh debiturnya sendiri,” jelasnya.

Sebelumnya, sidang mediasi gugatan atas permasalahan PT BPR Bank Jepara Artha digelar di PN Jepara, Senin (6/5/2024). Mediasi dilakukan antara penggugat yaitu Pemkab Jepara dengan Dirut BPR Bank Jepara Artha dan tergugat lainnya .

Dari mediasi pertama, kuasa hukum Pemkab Jepara, Mursito mengatakan bahwa Pemkab Jepara meminta pertanggungjawaban atas modal awal milik Pemkab Jepara sekitar Rp 24 miliar di Bank Jepara Artha, yang merupakan bank daerah.

”Saham utama BJA pada prinsipnya ditemukan adanya kerugian Pemkab yang mana hasil temuan BPK dan OJK ada kerugian negara karena modal kepemilikan sahamnya dari Pemkab Jepara modal awal Rp 24 miliar,” kata Mursito.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler