”Klien kami menekankan akan tetap bertanggungjawab sesegera mungkin untuk berkoordinasi dengan bagian bagian terkait di BPR BJA untuk segera menjual aset aset kredit yang bermasalah dengan cara lelang maupun dengan cara voulentire yang dilakukan oleh debiturnya sendiri,” jelasnya.
Dari mediasi pertama, kuasa hukum Pemkab Jepara, Mursito mengatakan bahwa Pemkab Jepara meminta pertanggungjawaban atas modal awal milik Pemkab Jepara sekitar Rp 24 miliar di Bank Jepara Artha, yang merupakan bank daerah.
”Saham utama BJA pada prinsipnya ditemukan adanya kerugian Pemkab yang mana hasil temuan BPK dan OJK ada kerugian negara karena modal kepemilikan sahamnya dari Pemkab Jepara modal awal Rp 24 miliar,” kata Mursito.
Murianews, Jepara – PT BPR Bank Jepara Artha disinyalir mengalami kerugian hingga Rp 352 miliar akibat kasus kredit bermasalah. Direktur Utama (Dirut) Bank Jepara Artha nonaktif, Jhendik Handoko pun menyatakan siap bertanggungjawab.
Pernyataan itu disampaikan oleh kuasa hukum Jhendik, Hendra Wijaya, Senin (6/5/2024). Menurut Hendra, masalah itu bukanlah kesalahan Jhendik. Melainkan disebabkan adanya kelalaian bawahannya dalam mengucurkan kredit.
”Setahunya Pak Jhendik, kredit-kredit itu sudah sesuai prosedur. Tapi sebagai dirut, klien kami akan tetap bertangungjawab semaksimal mungkin,” kata Hendra.
Hendra menyampaikan, pertanggungjawaban itu akan dilakukan dengan cara menjual aset dari debitur-debitur bermasalah di PT BPR Bank Jepara Artha. Terutama aset-aset atau agunan kredit yang berada di Semarang dan Klaten.
”Klien kami, Dirut PT BPR Bank Jepara Artha dan jajarannya akan berusaha bertanggungjawab atas kerugian yang terjadi dengan menjual aset dari para debitur bermasalah di BPR BJA,” jelas dia.
Menurutnya, hasil penjualan aset milik BPR Bank Jepara Artha yang akan dieksekusi bisa menutup kerugian yang diklaim penggugat mencapai Rp 352 miliar. Sehingga, dalam mediasi gugatan yang dilayangkan Pemkab Jepara diharapkan ada penyelesaian yang baik untuk semua pihak.
”Sehingga perkara ini diharapkan bisa terjadi mediasi dan win win solution agar tidak banyak pihak yang dirugikan terutama deposan deposan yang berada di PT Bank Bank Jepara Arta dan Pemkab Jepara,” harapnya.
Dikatakannya, permasalahan yang terjadi di Bank Jepara Artha akibat yang dilakukan tim kredit. Sedangkan kliennya yang menjabat sebagai Dirut, tidak mengetahui secara detail proses dalam pemberian kredit.
”Klien kami menekankan akan tetap bertanggungjawab sesegera mungkin untuk berkoordinasi dengan bagian bagian terkait di BPR BJA untuk segera menjual aset aset kredit yang bermasalah dengan cara lelang maupun dengan cara voulentire yang dilakukan oleh debiturnya sendiri,” jelasnya.
Sebelumnya, sidang mediasi gugatan atas permasalahan PT BPR Bank Jepara Artha digelar di PN Jepara, Senin (6/5/2024). Mediasi dilakukan antara penggugat yaitu Pemkab Jepara dengan Dirut BPR Bank Jepara Artha dan tergugat lainnya .
Dari mediasi pertama, kuasa hukum Pemkab Jepara, Mursito mengatakan bahwa Pemkab Jepara meminta pertanggungjawaban atas modal awal milik Pemkab Jepara sekitar Rp 24 miliar di Bank Jepara Artha, yang merupakan bank daerah.
”Saham utama BJA pada prinsipnya ditemukan adanya kerugian Pemkab yang mana hasil temuan BPK dan OJK ada kerugian negara karena modal kepemilikan sahamnya dari Pemkab Jepara modal awal Rp 24 miliar,” kata Mursito.