Kamis, 20 November 2025

Karim menegaskan, Kebijakan PP 26/2023 dan Permendag Nomor 21 tahun 2024 bukan solusi mengelola dan mengatasi sedimentasi di laut. Hal ini karena menyebabkan tindakan eksploitasi dan ekstraktivisme manusia di daerah hulu sungai dan pesisir yang masuk ke perairan laut.

“Kebijakan ini seharusnya di cabut karena akan menambah masalah di negeri ini,” jelas Karim.

Dalam keterangan tertulis itu, Kiara menyatakan bahwa potensi pengerusakan ekosistem pesisir dan laut di area pengerukan atau penambangan pasir laut beserta area penyangganya masih belum dapat dihitung secara akurat.

Hal tersebut juga sejalan dengan potensi kerugian negara yang belum diakumulasikan untuk mengembalikan dan merehabilitasi kerusakan sosial-ekologis di wilayah pengerukan penambangan pasir laut.

Khusus di Jepara, berdasarkan data yang dihimpun Murianews.com, konflik penambangan pasir besi di pesisir pantai Jepara dengan warga setempat sudah beberapa kali terjadi.

Pada sekitar Tahun 2013, konflik terjadi antara warga dengan PT Guci Mas Nusantara. Pada tahun 2018 kembali terjadi konflik antara warga dengan PT Pasir Rantai Mas akibat penambangan pasir besi. Aktivitas penambangan ini membuat alam rusak, seperti dampak abrasi hingga kerusakan ekosistem laut.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler