Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Siti Nurwakhidatun menyampaikan, rata-rata warga yang pindah memilih itu karena tugas belajar. Mereka yang pindah memilih itu akan masuk dalam Daftar Pemilih pindahan (DPTb).
"Kebanyakan karena tugas sekolah atau belajar. Misalnya kuliah atau anak pondok pesantren," ujar Siti, Kamis (17/10/2024).
Siti merinci, dari 104 orang yang pindah memilih, itu terdiri dari 68 laki-laki dan 36 perempuan. Sebanyak 63 warga ber-KTP Jepara mengajukan pindah ke luar Jepara dengan alasan tugas belajar.
Sementara lainnya, enam orang pindah memilih karena bertugas di luar domisili. Serta ada 35 orang yang pindah domisili.
Siti menerangkan, pindah pemilih bagi 9 kategori akan dilayani sampai H-30 atau 27 Oktober 2024. Mereka adalah pemilih yang dalam kondisi menjalankan tugas di luar alamat KTP, menjalani rawat inap dan penyandang disabilitas.
Kemudian jugag pemilih yang sedang menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan rutan/lapas, menjalani tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya.
Murianews, Jepara — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara (KPU Jepara), Jawa Tengah, memfasilitasi warga yang ingin pindah memilih di Pilkada 2024. Sejauh ini, sudah ada 104 warga yang pindah memilih ke luar daerah.
Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Siti Nurwakhidatun menyampaikan, rata-rata warga yang pindah memilih itu karena tugas belajar. Mereka yang pindah memilih itu akan masuk dalam Daftar Pemilih pindahan (DPTb).
"Kebanyakan karena tugas sekolah atau belajar. Misalnya kuliah atau anak pondok pesantren," ujar Siti, Kamis (17/10/2024).
Siti merinci, dari 104 orang yang pindah memilih, itu terdiri dari 68 laki-laki dan 36 perempuan. Sebanyak 63 warga ber-KTP Jepara mengajukan pindah ke luar Jepara dengan alasan tugas belajar.
Sementara lainnya, enam orang pindah memilih karena bertugas di luar domisili. Serta ada 35 orang yang pindah domisili.
Siti menerangkan, pindah pemilih bagi 9 kategori akan dilayani sampai H-30 atau 27 Oktober 2024. Mereka adalah pemilih yang dalam kondisi menjalankan tugas di luar alamat KTP, menjalani rawat inap dan penyandang disabilitas.
Kemudian jugag pemilih yang sedang menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan rutan/lapas, menjalani tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya.
Kemudian Untuk......
Kemudian untuk kriteria kedua paling lambat H-7 sebelum Pilkada 2024 atau pada 20 November 2024. Mereka adalah pemilih yang dalam kondisi sedang bertugas di tempat lain di luar alamat KTP saat hari pemungutan suara berlangsung, menjalani rawat inap, menjadi tahanan rutan/lapas, dan tertimpa bencana.
"Pindah pemilih bisa diurus di PPS (Panitia Pemungutan Suara), PPK (Panitia Pemungutan Kecamatan), dan KPU asal ataupun tujuan," paparnya.
Dirinya menjelaskan, untuk Pilkada 2024 hak suara bagi pemilih pindah memilih hanya bisa disalurkan, jika pindah dalam satu provinsi. Dalam konteks ini adalah provinsi Jawa Tengah.
Diluar Provinsi Jawa Temgah, tidak bisa menyalurkan hak suaranya. Soal ini, diharapkan mereka yang hendak pindah memilih harus memahaminya.
"Misalnya ber KTP di Jawa Tengah mau nyoblos di Jepara kan bisa, cuman dapatnya satu surat suara gubernur saja," pungkas Siti.
Editor: Budi Santoso