Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara (KPU Jepara), Jawa Tengah, memfasilitasi warga yang ingin pindah memilih di Pilkada 2024. Sejauh ini, sudah ada 104 warga yang pindah memilih ke luar daerah.

Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Siti Nurwakhidatun menyampaikan, rata-rata warga yang pindah memilih itu karena tugas belajar. Mereka yang pindah memilih itu akan masuk dalam Daftar Pemilih pindahan (DPTb).

"Kebanyakan karena tugas sekolah atau belajar. Misalnya kuliah atau anak pondok pesantren," ujar Siti, Kamis (17/10/2024).

Siti merinci, dari 104 orang yang pindah memilih, itu terdiri dari 68 laki-laki dan 36 perempuan. Sebanyak 63 warga ber-KTP Jepara mengajukan pindah ke luar Jepara dengan alasan tugas belajar.

Sementara lainnya, enam orang pindah memilih karena bertugas di luar domisili. Serta ada 35 orang yang pindah domisili.

Siti menerangkan, pindah pemilih bagi 9 kategori akan dilayani sampai H-30 atau 27 Oktober 2024. Mereka adalah pemilih yang dalam kondisi menjalankan tugas di luar alamat KTP, menjalani rawat inap dan penyandang disabilitas.

Kemudian jugag pemilih yang sedang menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan rutan/lapas, menjalani tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya.

Kemudian Untuk......

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler