Pilkada Jepara 2024
Laporan Dana Kampanye Pilkada Jepara 2024: Siapa Tertinggi?
Faqih Mansur Hidayat
Minggu, 3 November 2024 19:35:00
Murianews, Jepara – KPU Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, resmi mengumumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kedua paslon Pilkada Jepara 2024.
Diketahui, kontestasi demokrasi di Jepara ini diikuti pasangan Nuruddin Amin - Mochammad Iqbal (Gus Nung - Iqbal Bejeu) di nomor urut 1, dan Witiarso Utumo - Muhammad Ibnu Hajar (Wiwit-Hajar) nomor urut 2.
Ketua KPU Jepara Ris Andy mengatakan, Laporan dana kampanye itu memang wajib dilakukan oleh kedua paslon. Sebab, itu bagian dari transparansi keuangan kampaye.
’’Laporan ini merupakan bagian dari kewajiban transparansi keuangan kampanye,’’ kata Ris Andy, Minggu (3/11/2024).
Pihaknya menyampaikan, LPSDK pasangan Gus Nung-Iqbal Bejeu dan Wiwit-Hajar disampaikan, Kamis (24/10/2024) lalu.
Ris Andy mengatakan, periode pembukuan transaksi dana kampanye itu selama 24 September sampai 23 Oktober 2024.
Sedangkan pelaporan akhirnya pada 24 Oktober 2024 melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka), yaitu di situs sikadeka.kpu.go.id.
Pihaknya menambahkan, dana kampanye bisa berasal dari partai politik (parpol), paslon, atau donatur. Donatur ini bisa berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, ataupun badan usaha nonpemerintah.
LPSDK Masing-Masing Paslon
- 1
- 2



