Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jepara – Kejaksaan Negeri Jepara, Jawa Tengah, menetapkan CSR, warga Semarang sebagai tersangka kasus korupsi dengan modus rekayasa KUR atau Kredit Usaha Rakyat.

Kepala Kejaksaan Negeri Jepara RA Dhini Ardhany mengatakan, terdapat kerugian negara hingga ratusan juta rupiah dari perbuatan CSR.

Dalam keterangan tertulisnya, CSR merupakan pegawai bank milik Pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di unit Karangnongko, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.

Sebagai mantri, ia memiliki kewenangan menentukan nama-nama nasabah yang akan dikucuri kredit usaha.

Dhini mengatakan, kasus itu terungkap setelah pihaknya mendapat aduan warga Karangnongko terkait dugaan tindak pidana korupsi, Juli 2024.

Modus yang digunakan pelaku yakni melakukan rekayasa transaksi keuangan, dokumen, dan laporan keuangan.

Setelah dilakukan penyidian, pihaknya menemukan adanya kesengajaan dalam proses pengajuan KUR yang dilakukan pelaku. Tak hanya itu, CSR juga memprakarsai pinjaman dengan melibatkan tiga orang calo.

’’Dugaan tersebut terpenuhi karena terindikasi tersangka dengan sengaja memanipulasi proses pengajuan KUR dan KUPRA (Kupedes Rakyat),’’ terang Dhini, dalam keterangannya Kamis (28/11/2024).

Kerugian Negara...

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler