Kepala Kejaksaan Negeri Jepara RA Dhini Ardhany mengatakan, terdapat kerugian negara hingga ratusan juta rupiah dari perbuatan CSR.
Dalam keterangan tertulisnya, CSR merupakan pegawai bank milik Pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di unit Karangnongko, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.
Sebagai mantri, ia memiliki kewenangan menentukan nama-nama nasabah yang akan dikucuri kredit usaha.
Dhini mengatakan, kasus itu terungkap setelah pihaknya mendapat aduan warga Karangnongko terkait dugaan tindak pidana korupsi, Juli 2024.
Modus yang digunakan pelaku yakni melakukan rekayasa transaksi keuangan, dokumen, dan laporan keuangan.
Setelah dilakukan penyidian, pihaknya menemukan adanya kesengajaan dalam proses pengajuan KUR yang dilakukan pelaku. Tak hanya itu, CSR juga memprakarsai pinjaman dengan melibatkan tiga orang calo.
’’Dugaan tersebut terpenuhi karena terindikasi tersangka dengan sengaja memanipulasi proses pengajuan KUR dan KUPRA (Kupedes Rakyat),’’ terang Dhini, dalam keterangannya Kamis (28/11/2024).
Murianews, Jepara – Kejaksaan Negeri Jepara, Jawa Tengah, menetapkan CSR, warga Semarang sebagai tersangka kasus korupsi dengan modus rekayasa KUR atau Kredit Usaha Rakyat.
Kepala Kejaksaan Negeri Jepara RA Dhini Ardhany mengatakan, terdapat kerugian negara hingga ratusan juta rupiah dari perbuatan CSR.
Dalam keterangan tertulisnya, CSR merupakan pegawai bank milik Pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di unit Karangnongko, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.
Sebagai mantri, ia memiliki kewenangan menentukan nama-nama nasabah yang akan dikucuri kredit usaha.
Dhini mengatakan, kasus itu terungkap setelah pihaknya mendapat aduan warga Karangnongko terkait dugaan tindak pidana korupsi, Juli 2024.
Modus yang digunakan pelaku yakni melakukan rekayasa transaksi keuangan, dokumen, dan laporan keuangan.
Setelah dilakukan penyidian, pihaknya menemukan adanya kesengajaan dalam proses pengajuan KUR yang dilakukan pelaku. Tak hanya itu, CSR juga memprakarsai pinjaman dengan melibatkan tiga orang calo.
’’Dugaan tersebut terpenuhi karena terindikasi tersangka dengan sengaja memanipulasi proses pengajuan KUR dan KUPRA (Kupedes Rakyat),’’ terang Dhini, dalam keterangannya Kamis (28/11/2024).
Kerugian Negara...
Dhini menjelaskan, CSR melakukan tindakan itu untuk mengelabui, menipu dan memanipulasi bank, nasabah dan/atau pihak lain. Dari aktivitas itu, CSR mendapatkan keuntungan pribadi. Baik secara langsung maupun tidak langsung.
’’Tersangka dalam melakukan rekayasa dan memanipulasi bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari realisasi pinjaman nasabah,’’ ungkap Dhini.
Berdasarkan audit investigasi yang dilakukan bank tersebut pada 23 Mei 2024, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 780 juta.
Itu merupakan akumulasi dari kredit yang disalurkan kepada 12 nasabah. Masing-masing nasabah dikucuri kredit antara Rp 50-100 juta.
Padahal, sambung Dhini, 12 nama nasabah itu sebenarnya tidak layak menerima kredit. Tetapi tetap disetujui oleh CSR.
Parahnya, tidak semua nasabah tersebut menerima kredit secara utuh. Sebagian uangnya ditilap oleh CSR.
Akibatnya...
Akibatnya terjadilah kredit macet. Penerima kredit pun tidak mampu membayar karena sejak awal prosesnya sudah bermasalah.
’’Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Jepara. Penyidik masih akan terus melakukan pengembangan guna menemukan dugaan adanya tersangka lain dalam tindak pidana korupsi ini,’’ kata dia.
Akibat perbuatannya itu, CSR dijerat dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
’’Ancamannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,’’ pungkas Dhini.
Editor: Zulkifli Fahmi