Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jepara – Sebanyak 64,56 hektare wilayah di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah masih berstatus kawasan kumuh. Itu berdasarkan SK Bupati Jepara Nomor 055/291 Tahun 2022.

Dalam aturan tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 055/362 Tahun 2021 tentang Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Jepara, ditetapkan luasan kumuh awal 67,73 hektare.

’’Tahun 2023 dilakukan pengurangan seluas 3,17 hektare sehingga tersisa 64,56 hektare,’’ sebut Sekretaris Kelompok Kerja (Pokja) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kabupaten Jepara, Hasanuddin, Rabu (11/12/2024).

Ia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penataan kawasan kumuh di Kecamatan Jepara, Jawa Tengah sebelumnya. Yakni di Kelurahan Bulu, Demaan, Jobokuto, dan Ujungbatu.

Penataan itu dilakukan dengan integrasi kegiatan lintas perangkat daerah dalam beberapa lini. Mulai dari penyediaan air minum hingga sanitasi.

Untuk penyediaan air minum dilakukan di Kelurahan Bulu. Kegiatan peningkatan peningkatan sistem penyediaan air minum (SPAM) jaringan perpipaan itu bersumber dari anggaran DAK Air Minum senilai Rp549 juta.

Kemudian, untuk sanitasi dilakukan renovasi MCK warga di Kelurahan Jobokuto dengan APBD senilai Rp199 juta. Di Jobokuto juga dilakukan pembangunan jalan lingkungan dengan APBD senilai Rp 199 juta.

Selanjutnya, di bidang persampahan dilakukan dengan perluasan layanan dan pengadaan gerobak pengangkut sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup.

Program Penataan Kawasan Kumuh...

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler