Dalam aturan tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 055/362 Tahun 2021 tentang Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Jepara, ditetapkan luasan kumuh awal 67,73 hektare.
’’Tahun 2023 dilakukan pengurangan seluas 3,17 hektare sehingga tersisa 64,56 hektare,’’ sebut Sekretaris Kelompok Kerja (Pokja) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kabupaten Jepara, Hasanuddin, Rabu (11/12/2024).
Penataan itu dilakukan dengan integrasi kegiatan lintas perangkat daerah dalam beberapa lini. Mulai dari penyediaan air minum hingga sanitasi.
Untuk penyediaan air minum dilakukan di Kelurahan Bulu. Kegiatan peningkatan peningkatan sistem penyediaan air minum (SPAM) jaringan perpipaan itu bersumber dari anggaran DAK Air Minum senilai Rp549 juta.
Kemudian, untuk sanitasi dilakukan renovasi MCK warga di Kelurahan Jobokuto dengan APBD senilai Rp199 juta. Di Jobokuto juga dilakukan pembangunan jalan lingkungan dengan APBD senilai Rp 199 juta.
Selanjutnya, di bidang persampahan dilakukan dengan perluasan layanan dan pengadaan gerobak pengangkut sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Murianews, Jepara – Sebanyak 64,56 hektare wilayah di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah masih berstatus kawasan kumuh. Itu berdasarkan SK Bupati Jepara Nomor 055/291 Tahun 2022.
Dalam aturan tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 055/362 Tahun 2021 tentang Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Jepara, ditetapkan luasan kumuh awal 67,73 hektare.
’’Tahun 2023 dilakukan pengurangan seluas 3,17 hektare sehingga tersisa 64,56 hektare,’’ sebut Sekretaris Kelompok Kerja (Pokja) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kabupaten Jepara, Hasanuddin, Rabu (11/12/2024).
Ia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penataan kawasan kumuh di Kecamatan Jepara, Jawa Tengah sebelumnya. Yakni di Kelurahan Bulu, Demaan, Jobokuto, dan Ujungbatu.
Penataan itu dilakukan dengan integrasi kegiatan lintas perangkat daerah dalam beberapa lini. Mulai dari penyediaan air minum hingga sanitasi.
Untuk penyediaan air minum dilakukan di Kelurahan Bulu. Kegiatan peningkatan peningkatan sistem penyediaan air minum (SPAM) jaringan perpipaan itu bersumber dari anggaran DAK Air Minum senilai Rp549 juta.
Kemudian, untuk sanitasi dilakukan renovasi MCK warga di Kelurahan Jobokuto dengan APBD senilai Rp199 juta. Di Jobokuto juga dilakukan pembangunan jalan lingkungan dengan APBD senilai Rp 199 juta.
Selanjutnya, di bidang persampahan dilakukan dengan perluasan layanan dan pengadaan gerobak pengangkut sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Program Penataan Kawasan Kumuh...
Dilakukan pula peningkatan kualitas rumah tidak layak huni (RTLH) masing-masing 2 unit di Demaan, Jobokuto, dan Ujungbatu masing-masing senilai Rp 20 juta.
Sementara penataan kawasan kumuh di Demaan berupa pembangunan talud, pembangunan jalan paving, dan pemancangan sheet pile bersumber dana APBD senilai Rp 1,045 miliar.
Penanganan kawasan kumuh juga dilakukan pada bidang ekonomi dengan penataan Kios Hasil Perikanan Bulu untuk mendukung aktivitas/kegiatan lokal masyarakat yang mayoritas sebagai nelayan. Kegiatan ini bersumber dana APBD sebesar Rp 711 juta.
’’Titik penanganan kawasan kumuh merupakan lokasi yang sudah termuat dan selaras dengan indikasi program dokumen Rencana Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh (RP2KPKP),’’ kata Hasanuddin.
Selain integrasi itu, imbuh dia, kegiatan unggulan lain di antaranya pembangunan database kawasan kumuh (Sistem Informasi Kawasan Kumuh/SIKAMU).
Optimalisasi CSR untuk pembangunan RTLH, hingga optimalisasi Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi CSR (Si Moncer) dalam pengelolaan CSR.
Juga Dilakukan di Seluruh Jepara...
’’Meski penataan kawasan kumuh yang kami ajukan dalam penilaian ini berada di Kelurahan Bulu, Demaan, Jobokuto, dan Ujungbatu, tapi upaya itu kami lakukan di seluruh wilayah Kabupaten Jepara,’’ tambah Hasanuddin.
Hasan menambahkan, tahun ini pun dilakukan penataan pemukiman kumuh di Bangsri dan Lebuawu, yang berpotensi mengurangi luasan kumuh seluas 3,39 hektare sehingga luasan kumuh tahun 2024 tersisa 61,17 hektare.
Dalam penanganan RTLH, pengurangan jumlah RTLH dalam kurun waktu 4 tahun terakhir sejumlah 3.389 unit. Penanganan RTLH itu dilaksanakan dari berbagai sumber pendanaan mulai dari APBN, APBD provinsi, APBD Kabupaten, CSR, Baznaz, dan Dana Desa.
Hasan mengklaim, tren akses masyarakat terhadap air minum layak juga mengalami kenaikan setiap tahun. Persentasenya berada di angka 98,06 tahun 2023, dan tahun 2024 telah mencapai 98,51 persen.
Editor: Zulkifli Fahmi