Rabu, 19 November 2025

Juniardi mengungkapkan, tujuan dari rekayasa tersebut adalah untuk mengelabui, menipu, dan memanipulasi pada pihak bank dan nasabah. YI diduga mendapatkan keuntungan secara langsung maupun tidak langsung yang digunakan secara pribadi.

”Tersangka dalam melakukan rekayasa dan manipulasi bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari dana realisasi pinjaman nasabah,” terang Juniardi.

Bahwa berdasarkan hasil investigasi audit pada bank plat merah itu dengan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa pada bank tersebut, pada 23 Mei 2024.

Hasilnya, ditemukan jumlah kerugian keuangan negara dihitung atas dokumen-dokumen kredit menjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 788.425.237.

”Tersangka YI kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Jepara,” imbuh dia.

Ke depan, Juniardi akan melakukan pengembangan kasus ini berdasarkan fakta-fakta persidangan. Jika terdapat pihak lain yang diduga ikut terlibat, maka akan diperiksa juga.

Editor: Dani Agus

Komentar

Terpopuler