Juniardi mengungkapkan, tujuan dari rekayasa tersebut adalah untuk mengelabui, menipu, dan memanipulasi pada pihak bank dan nasabah. YI diduga mendapatkan keuntungan secara langsung maupun tidak langsung yang digunakan secara pribadi.
”Tersangka dalam melakukan rekayasa dan manipulasi bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari dana realisasi pinjaman nasabah,” terang Juniardi.
Bahwa berdasarkan hasil investigasi audit pada bank plat merah itu dengan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa pada bank tersebut, pada 23 Mei 2024.
Hasilnya, ditemukan jumlah kerugian keuangan negara dihitung atas dokumen-dokumen kredit menjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 788.425.237.
Ke depan, Juniardi akan melakukan pengembangan kasus ini berdasarkan fakta-fakta persidangan. Jika terdapat pihak lain yang diduga ikut terlibat, maka akan diperiksa juga.
Murianews, Jepara – Kejaksaan Negeri Jepara, Jawa Tengah, menetapkan YI sebagai tersangka baru dalam kasus rekayasa penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Hal ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan salah satu mantri bank plat merah di Kecamatan Nalumsari.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jepara Juniardi Windraswara menyampaikan, penetapan YI sebagai tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Nomor: Print-197/M.3.32/Fd.1/12/2024 tanggal 12 Desember 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02/M.3.32/Fd.1/12/2024 tanggal 12 Desember 2024 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Program Kredit Usaha Rakyat ( KUR) dan Kupedes Rakyat (KUPRA) pada Bank Plat Merah (BUMN).
”YI merupakan tersangka kedua setelah sebelumnya kami tetapkan mantrinya (inisial CSR) sebagai tersangka,” jelas Juniardi kepada Murianews.com, Kamis (12/12/2024).
Juniardi menilai, YI telah turut serta dalam dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan kredit tersebut. YI diduga telah menyunat pinjaman dari nasabah lain dan mengambil keuntungan berupa fee dari setiap nasabah.
”YI ini perannya membantu mempermudah tersangka utama untuk melakukan pencairan kepada para nasabah. Istilahnya, YI ini bertindak sebagai calo,” ungkap Juniardi.
Dalam melancarkan aksinya, lanjut Juniardi, YI berperan sangat aktif. YI bertugas mencari nasabah dan berkolaborasi dengan CSR agar bisa mudah mencairkan kredit tersebut.
Pengembangan Kasus...
Juniardi mengungkapkan, tujuan dari rekayasa tersebut adalah untuk mengelabui, menipu, dan memanipulasi pada pihak bank dan nasabah. YI diduga mendapatkan keuntungan secara langsung maupun tidak langsung yang digunakan secara pribadi.
”Tersangka dalam melakukan rekayasa dan manipulasi bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari dana realisasi pinjaman nasabah,” terang Juniardi.
Bahwa berdasarkan hasil investigasi audit pada bank plat merah itu dengan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa pada bank tersebut, pada 23 Mei 2024.
Hasilnya, ditemukan jumlah kerugian keuangan negara dihitung atas dokumen-dokumen kredit menjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 788.425.237.
”Tersangka YI kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Jepara,” imbuh dia.
Ke depan, Juniardi akan melakukan pengembangan kasus ini berdasarkan fakta-fakta persidangan. Jika terdapat pihak lain yang diduga ikut terlibat, maka akan diperiksa juga.
Editor: Dani Agus