Terdakwa Kedua Kasus Dugaan Korupsi SD di Grobogan Mulai Disidang

Saiful Anwar
Kamis, 12 Desember 2024 20:04:00

Murianews, Grobogan – Sidang terhadap FA, terdakwa kedua kasus dugaan korupsi SDN 2 Sumurgede, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, mulai digelar. Sidang perdana digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (11/12/2024).
Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo menjelaskan, agenda sidang tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum. Terdakwa FA didampingi penasihat hukum Dwitra Setyo. Sedangkan, penuntut umumnya yakni Rismanto dan Wahyu Widiyanto.
Dalam dakwaannya, majelis mendakwa terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kemudian, dakwaan subsidernya yakni Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
”Atas surat dakwaan penuntut umum tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang ditutup,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (12/12/2024).
Adapun agenda selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum. Sidang tersebut rencananya digelar pada Rabu (18/12/2024) pekan depan.
Dinas Pendidikan Dipanggil...
- 1
- 2