Dalam sidang kedua tersebut, sejumlah pejabat Dinas Pendidikan turut dipanggil. Dalam kesaksiannya, mereka menyatakan pembayaran untuk pembangunan SDN 2 Sumurgede telah dilakukan 100 persen.
Mereka pun mengakui kondisi bangunan saat ini miring dan terjadi keretakan. Kemudian juga rusak pada bagian atap sehingga bangunan tersebut tidak dapat dipakai sebagaimana mestinya.
Murianews, Grobogan – Sidang terhadap FA, terdakwa kedua kasus dugaan korupsi SDN 2 Sumurgede, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, mulai digelar. Sidang perdana digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (11/12/2024).
Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo menjelaskan, agenda sidang tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum. Terdakwa FA didampingi penasihat hukum Dwitra Setyo. Sedangkan, penuntut umumnya yakni Rismanto dan Wahyu Widiyanto.
Dalam dakwaannya, majelis mendakwa terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kemudian, dakwaan subsidernya yakni Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
”Atas surat dakwaan penuntut umum tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang ditutup,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (12/12/2024).
Adapun agenda selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum. Sidang tersebut rencananya digelar pada Rabu (18/12/2024) pekan depan.
Dinas Pendidikan Dipanggil...
Sebelumnya, sidang perdana untuk terdakwa pertama kasus dugaan korupsi tersebut telah digelar pada 20 November 2024 lalu. Kemudian, sidang kedua digelar pada 5 Desember 2024 lalu.
Dalam sidang kedua tersebut, sejumlah pejabat Dinas Pendidikan turut dipanggil. Dalam kesaksiannya, mereka menyatakan pembayaran untuk pembangunan SDN 2 Sumurgede telah dilakukan 100 persen.
Mereka pun mengakui kondisi bangunan saat ini miring dan terjadi keretakan. Kemudian juga rusak pada bagian atap sehingga bangunan tersebut tidak dapat dipakai sebagaimana mestinya.
Editor: Dani Agus