Kamis, 20 November 2025

Besaran UMK yang direkomendasikan yaitu UMK 2025 senilai Rp 2.450.915 ditambah 6,5 persen. Hasilnya Rp 2.610.224 atau naik sebesar Rp 159.309 dari tahun 2024

Berdasarkan isi rekomendasi dewan pengupahan, usulan serikat buruh yang menang adalah konsep mereka. Dengan rumus 6,5 persen ditambah besaran persentase setiap sektor tersebut berdasarkan masing-masing Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Rinciannya, sektor 1 berupa KBLI 29300 (industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih) angkanya 13 persen. Sehingga, upah buruh yang bekerja di sektor ini sebesar Rp 2.949.533 per bulan.

Sedangkan untuk sektor 2 berupa industri tekstil dan alas kaki, angkanya 10 persen. Sehingga upah buruh per bulan sebesar Rp 2.871.246.

Lalu untuk sektor 3 yaitu untuk industri rokok putih, angkanya 7 persen. Sehingga nilai upah per bulan sebesar Rp 2.792.940.

”Kita akan meminta kepada Pak Nana Sudjana, kita masih menginginkan kesejahteraan. Maka UMK dan UMSK Jepara sesuai rekomendasi dewan pengupahan,” ujar Yopi.

Jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, lanjut Yopi, para buruh akan melakukan aksi yang lebih besar. Mereka tidak akan beranjak dari gubernuran.

”Kita akan menginap di situ. Dan nanti kita akan membuat isue mogok daerah,” tandas Yopi.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler