UMK Jepara 2025 Ditetapkan, Jadi Kemenangan Para Buruh
Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 19 Desember 2024 13:41:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Setelah ini, Yopi berencana mengumpulkan anggota untuk menyusun langkah mengomunikasikan keputusan tersebut dengan perusahaan masing-masing. Sebab menurutnya, ada potensi perusahaan yang belum tentu akan menerapkan UMSK.
"Kita masih ada PR lagi untuk berunding dengan perusahaan," ujar Yopi.
Soal penerapan UMSK di perusahaan, lanjut Yopi, pihaknya tidak sertamerta akan meminta perusahaan menerapkannya sesuai dengan SK Gubernur tersebut. Tetapi kondisional.
Artinya, jika perusahaan mengalami kerugian atau profitnya tidak begitu besar, maka besaran angka UMSK masih bisa dirundingkan.
"Kalau profitnya bagus ya, kami meminta UMSK sesuai SK Gubernur. Tapi kalau tidak baik atau kurang, ya ayo kita berunding. Kita kondisional. Asalkan ada keterbukaan atau transparansi dari pihak perusahaan soal profit itu," jelas Yopi.
Editor: Budi Santoso



