Rabu, 19 November 2025

Usai penetapan, KPU akan menyerahkan berita acara, salinan surat keputusan (SK) KPU Jepara terkait penetapan paslon, surat KPU RI dan MK kepada DPRD Jepara. Penyerahan ini akan dilakukan Jumat (10/1/2025).

Selanjutnya, DPRD memiliki waktu lima hari kerja setelah menerima surat dari KPU Jepara, untuk mengadakan rapat paripurna terkait penyampaian pengesahan pengangkatan paslon bupati dan wakil bupati kepada mendagri melalui gubernur.

”Untuk pelantikan, kami masih mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, akan dilaksanakan 10 Februari. Sejauh ini, kami belum menerima informasi resmi terkait perubahan Perpres tersebut,” jelas dia.

Ketua tim pemenangan Witiarso Utomo-Muhammad Ibnu Hajar, Ulul Aufa yang mewakili paslon tersebut mengonfirmasi jika ketidakhadiran paslon terpilih karena ada hal yang tidak bisa ditinggalkan.

Saat ini, Witiarso Utomo ada urusan di Jakarta terkait kepentingan Jepara ke depan. Adapun Muhammad Ibnu Hajar sedang menjalankan ibadah umroh.

”Saat ini mas Wiwit (Witiarso Utomo) jauh-jauh hari sudah ada janjian dengan beberapa pihak. Tentunya terkait program-program di Jepara ini ada percepatan. Saya kira ini bukan menjadi hal yang esensial, karena aturannya tidak diharuskan untuk hadir,” ungkapnya.

Editor: Dani Agus

Komentar

Terpopuler