Rabu, 19 November 2025

Selain itu, Jepara juga menjadi salah satu dari dua daerah di Jawa Tengah yang menerapkan UMSK, selain Kota Semarang.

UMSK yang ditetapkan terbagi ke dalam delapan sektor, di mana besaran kenaikannya berbeda-beda untuk setiap sektor. Sektor 1: 13 persen dari UMK Jepara Tahun 2025, sektor 2: 10 persen, dan sektor 3: 7 persen.

Keputusan itu dikeluhkan para pengusaha. Bahkan, jika UMSK ini dipaksan untuk diterapkan, Kabupaten Jepara terancam mengalami pengurangan karyawan serta relokasi perusahaan. Para pengusaha, terutama industri besar, memperkirakan pengurangan karyawan dapat mencapai 30 persen.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler