Setelah digelandang ke rumah RT setempat, pelaku dihajar massa. Wajah pelaku babak belur.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan uang Rp 215 ribu di saku pelaku, yang merupakan hasil curiannya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Yaitu sepeda motor, uang tunai, satu buah linggis, 1 buah senter, 1 gembok pintu kamar.
Setelah dilakukan pendalaman, lanjut Slamet, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada 2020 lalu.
Murianews, Jepara – Seorang warga Desa Pendem, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah berinisial S menjadi bulan-bulanan warga Kaligarang, Kecematan Keling. Ia babak belur usai ketahuan maling di salah satu rumah warga.
Kapolsek Keling AKP Slamet Raharjo mengatakan, kasus pencurian itu terjadi Rabu (15/1/2025) pukul 20.00 WIB. S kedapatan mencuri di rumah Arsori, warga RT 6 RW 2, Desa Kaligarang.
Peristiwa berawal saat anak korban pulang dari tahlilan dan langsung masuk ke kamarnya. Saat itu lah, ia mendapati terduga pelaku pencurian mencongkel lemarinya.
”Anak korban berteriak minta tolong kepada warga yang sedang tahlilan di samping rumah,” kata Slamet, Kamis (16/1/2025).
Mendengar teriakan itu, terduga pelaku langsung mencoba kabur dengan melompati jendela. Terduga pelaku kemudian kabur dengan menaiki motor Honda Vario.
Warga pun langsung melakukan pengejaran dan meneriaki maling pada pelaku. Akhirnya pelaku dapat diamankan di hutan dekat lapangan Desa Jlegong, Kecamatan Keling.
”Saat dikejar, pelaku diamankan di hutan dekat lapangan Desa Jlegong, Kecamatan Keling. Warga melompat ke sepeda motor pelaku hingga sama-sama terjatuh,” ujar dia.
Residivis...
Setelah digelandang ke rumah RT setempat, pelaku dihajar massa. Wajah pelaku babak belur.
”Pelaku sudah kami amankan di Polsek,” kata Slamet.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan uang Rp 215 ribu di saku pelaku, yang merupakan hasil curiannya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Yaitu sepeda motor, uang tunai, satu buah linggis, 1 buah senter, 1 gembok pintu kamar.
Setelah dilakukan pendalaman, lanjut Slamet, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada 2020 lalu.
Pelaku juga pernah melakukan curat di Desa Jinggotan, Kecamatan Kembang, Jepara pada 2022 lalu.
Editor: Zulkifli Fahmi