Kamis, 24 April 2025

Setelah digelandang ke rumah RT setempat, pelaku dihajar massa. Wajah pelaku babak belur.

Pelaku sudah kami amankan di Polsek,” kata Slamet.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan uang Rp 215 ribu di saku pelaku, yang merupakan hasil curiannya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Yaitu sepeda motor, uang tunai, satu buah linggis, 1 buah senter, 1 gembok pintu kamar.

Setelah dilakukan pendalaman, lanjut Slamet, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada 2020 lalu.

Pelaku juga pernah melakukan curat di Desa Jinggotan, Kecamatan Kembang, Jepara pada 2022 lalu.

Editor: Zulkifli Fahmi

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler