Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Setelah digelandang ke rumah RT setempat, pelaku dihajar massa. Wajah pelaku babak belur.

Pelaku sudah kami amankan di Polsek,” kata Slamet.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan uang Rp 215 ribu di saku pelaku, yang merupakan hasil curiannya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Yaitu sepeda motor, uang tunai, satu buah linggis, 1 buah senter, 1 gembok pintu kamar.

Setelah dilakukan pendalaman, lanjut Slamet, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada 2020 lalu.

Pelaku juga pernah melakukan curat di Desa Jinggotan, Kecamatan Kembang, Jepara pada 2022 lalu.

Editor: Zulkifli Fahmi

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler