Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jepara – Sekitar 14 ribu buruh di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mogok kerja, Jumat (24/1/2025). Mereka menuntut agar perusahaan memberlakukan upah minimum sektoral (UMSK).

Sejak sekitar pukul 06.00 WIB, para buruh Jepara itu mulai menahan diri tak masuk ke dalam pabrik. Mereka berdiam di depan gerbang. Aksi ini diinisiasi oleh serikat buruh.

Sejumlah anggota Serikat Pekerja dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) berorasi di depan gerbang. Mereka meminta agar perusahaan tetap memberlakukan UMSK 2025.

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jepara Raya, Yopi Priyambudi mengatakan, aksi itu untuk menekan perusahaan agar mengeluarkan surat pernyataan kesanggupan memberlakukan UMSK.

Yopi menyebut, aksi tersebut dilakukan serentak di enam perusahaan. Yaitu di PT SAMI JF, PT Formosa Bag Indonesia, PT Jinlin Luggage Indonesia, PT Parkland Word Indonesia Jepara, PT Hwaseung Indonesia dan PT Jiale Indonesia Textil.

“Tuntutan kita serentak agar perusahaan mengeluarkan surat edaran atau SK, untuk kita bawa ke Pj Gubernur Jateng, agar tidak merevisi SK UMSK yang sudah dikeluarkan 18 Desember 2024 kemarin,” kata Yopi di depan PT SAMI JF.

Aksi mogok kerja itu menjadi bukti pernyataan yang sebelumnya sudah disampaikan Yopi. Bahwa jika perusahaan menyatakan akan merugi akibat pemberlakuan UMSK, maka hari ini dia buktikan itu.

Kerugian...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler