Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jepara – Kondisi fisik balita berusia 3,5 tahun yang merupakan korban pencabulan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) semakin membaik. Namun sampai saat ini kondisi mentalnya masih belum pulih.

Hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faisal Wildan Umar Rela, Jumat (24/1/2025) saat menghadirkan pelaku pencabulan itu di Mapolres Jepara.

”Saat ini anak korban dalam keadaan sehat wal afiyat. Karena kemarin sempat ada kabar korban meninggal dunia. Itu hoaks,” jelas AKP Wildan.

Wildan menyatakan, korban yang sebelumnya dirawat intensif di rumah sakit, kini sudah dibawa pulang. Saat ini, korban juga dalam kondisi aman.

”Konidisinya sudah mulai stabil. Dan sudah mulai bisa memberikan keterangan,” kata Wildan.

Hanya saja, sampai kini kondisi psikologisnya masih belum pulih. Sehingga penyidik belum bisa meminta keterangan dengan jelas.

”Korban masih ada ketakutan. Ada trauma. Sehingga belum sepenuhnya kami bisa mintai keterangan,” ungkap dia.

Saat ini, korban mendapatkan pendampingan psikologis dari pihak kepolisian dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Jepara.

Ayah tiri...

Kondisi yang dialami korban itu akibat tindakan pencabulan yang dilakukan MAK (23), calon ayah tirinya. MAK mencabuli korban dengan jari tangan kirinya sebanyak dua kali. Akibatnya, korban mengalami pendarahan hebat.

Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

”Dia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” jelas AKP Wildan.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler