Aksi tersebut merupakan lanjutan dari aksi-aksi sebelumnya yang dilakukan para buruh. Pada Jumat (24/1/2025) lalu, sekitar 14 ribu buruh di beberapa perusahaan padat karya juga telah melakukan aksi mogok kerja.
“Aksi di gubernuran nanti merupakan lanjutan aksi-aksi sebelumnya,” jelas Yopi.
Pihaknya berharap, Pj Gubernur Jateng mau mendengar suara buruh. Nana Sudjana juga diharapkan tidak melupakan tanda tangan yang sudah dibubuhkannya pada SK UMSK dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada Desember 2025 lalu.
Murianews, Jepara – Ribuan buruh Kabupaten Jepara dikabarkan akan ‘menyerbu’ kantor Gubernur Jawa Tengah (Gunernuran Jateng), Kamis (30/1/2025). Mereka menuntut Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana untuk tidak merevisi penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara 2025.
Massa aksi buruh yang akan turun ke jalan disebutkan berasal dari beberapa serikat buruh. Dua di antaranya yaitu Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP).
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jepara Raya, Yopi Priyambudi menyampaikan, massa aksi akan memohon kepada Pj gubernur untuk menyelamatkan UMSK Jepara 2025. Keputusan yang sudah diteken menjadi surat keputusan (SK) Gubernur Jateng pada akhir Desember 2025 lalu itu.
“Lalu (tuntutan buruh), cabut rekomendasi Pj Bupati Jepara tentang peninjauan kembali UMSK,” sebut Yopi kepada Murianews.com, Rabu (28/1/2025).
Menurut Yopi, selanjutya para buruh juga akan menyuarakan dugaan bahwa Pemkab Jepara melanggar undang-undang tentang azas umum pemerintahan yang baik. Dalam persoalan UMSK ini, Pemkab Jepara seolah-olah mengakomodir kepentingan pihak pengusaha saja, dan mengesampingkan SK gubernur yang sah secara hukum.
“Kami menuntut laksanakan UMSK Jepara 2025,” tegas Yopi.
Yopi menyatakan para buruh merasa sangat kecewa terhadap Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta. Pasalnya, Edy yang sebelumnya merekomendasikan UMSK Jepara 2025 hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Jepara, justru kini menyepakati revisi SK tersebut.
Lanjutan Aksi Buruh...
Aksi tersebut merupakan lanjutan dari aksi-aksi sebelumnya yang dilakukan para buruh. Pada Jumat (24/1/2025) lalu, sekitar 14 ribu buruh di beberapa perusahaan padat karya juga telah melakukan aksi mogok kerja.
“Aksi di gubernuran nanti merupakan lanjutan aksi-aksi sebelumnya,” jelas Yopi.
Pihaknya berharap, Pj Gubernur Jateng mau mendengar suara buruh. Nana Sudjana juga diharapkan tidak melupakan tanda tangan yang sudah dibubuhkannya pada SK UMSK dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada Desember 2025 lalu.
Editor: Budi Santoso