Kamis, 20 November 2025

Aksi tersebut merupakan lanjutan dari aksi-aksi sebelumnya yang dilakukan para buruh. Pada Jumat (24/1/2025) lalu, sekitar 14 ribu buruh di beberapa perusahaan padat karya juga telah melakukan aksi mogok kerja.

“Aksi di gubernuran nanti merupakan lanjutan aksi-aksi sebelumnya,” jelas Yopi.

Pihaknya berharap, Pj Gubernur Jateng mau mendengar suara buruh. Nana Sudjana juga diharapkan tidak melupakan tanda tangan yang sudah dibubuhkannya pada SK UMSK dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada Desember 2025 lalu.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler