Sabtu, 19 April 2025

”Itu bisa dipidana penjara 1 tahun dan denda Rp 24 juta,” sebut AKP Dion.

Sesuai aturan, lanjut Dion, yang diperbolehkan menggunakan kereta kelinci hanyalah di wilayah objek wisata. Jika keluar ke jalan raya, maka akan berhadapan dengan hukum.

”Kami tegaskan, jangan gunakan lagi armada kereta kelinci untuk aktivitas di jalan raya. Karena itu sangat berbahaya,” tandas AKP Dion.

Editor: Dani Agus

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler