Jumat, 11 Juli 2025

Usulan-usulan itu akan diverifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama perangkat daerah pada 17-18 Maret 2025.

”Apabila sampai dengan 14 Maret (hari ini) perangkat daerah belum mengusulkan revisi, maka TAPD Kabupaten Jepara secara mandiri akan melakukan efisiensi,” ucapnya.

Nantinya, lanjut Hasan, hasil efisiensi itu akan dibuat menjadi perubahan peraturan kepala daerah mengenai penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Lalu akan diberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler