Usulan-usulan itu akan diverifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama perangkat daerah pada 17-18 Maret 2025.
”Apabila sampai dengan 14 Maret (hari ini) perangkat daerah belum mengusulkan revisi, maka TAPD Kabupaten Jepara secara mandiri akan melakukan efisiensi,” ucapnya.
Nantinya, lanjut Hasan, hasil efisiensi itu akan dibuat menjadi perubahan peraturan kepala daerah mengenai penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Lalu akan diberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Murianews, Jepara – Pemerintah memutuskan untuk memangkas habis dana hibah sepanjang tahun 2025 ini. Alasannya tak lain adalah untuk kepentingan efisiensi.
Pengeprasan anggaran itu sudah diteken oleh Bupati Jepara Witiarso Utomo dalam Surat Edaran (SE) Bupati Jepara Nomor 0631Tahun 2025, tentang Efisiensi belanja perangkat daerah dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 tertanggal 12 Maret 2025.
SE tersebut merupakan tindak lanjut dari turunan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.
”Efiesiensi untuk menyelaraskan program pemerintah pusat dan menyukseskan visi misi Bupati Jepara,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jepara Hasanudin Hermawan, Jumat (14/3/2025).
Pemerintah, kata Hasan, juga berpijak pada SE Mendagri nomor 900/833/SJ tentang penyesuaian dana efisiensi belanja daerah dalam APBD tahun 2025. Dalam SE Nomor 0631 itu, semua kepala perangkat daerah agar, melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja perangkat daerah.
”Ada 24 rekening yang diefisiensikan dengan prosentase berbeda,” sebut Hasan.
Adapun prosentase efisiensi paling besar yakni belanja hibah kepala badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia. Angkanya mencapai 100 persen atau dikepras habis.
Hasan menyebutkan, hari ini merupakan batas akhir bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyerahkan usulan efisiensi sesuai SE bupati tersebut.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah...
Usulan-usulan itu akan diverifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama perangkat daerah pada 17-18 Maret 2025.
”Apabila sampai dengan 14 Maret (hari ini) perangkat daerah belum mengusulkan revisi, maka TAPD Kabupaten Jepara secara mandiri akan melakukan efisiensi,” ucapnya.
Nantinya, lanjut Hasan, hasil efisiensi itu akan dibuat menjadi perubahan peraturan kepala daerah mengenai penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Lalu akan diberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Editor: Dani Agus