Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jepara – Keberadaan parkir liar di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah diobrak-abrik tim gabungan Polres Jepara. Tak hanya menggusur praktik ilegal itu saja, Polres Jepara juga meringkus juru parkir liar tersebut.

Tercatat sebelas orang diamankan karena membuka praktik parkir liar. Mereka menarik tarif parkir di luar ketentuan yang ditetapkan Dinas Perhubungan (Dishub) jepara.

Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno mengatakan, tak hanya mematok di atas ketentuan, mereka juga memaksa pengendara untuk membayar.

Sesuai regulasi, tarif parkir sepeda motor Rp 1 ribu. Sedangkan mobil Rp 2 ribu. Para juru parkir liar itu beraksi di wilayah perkotaan Kabupaten Jepara.

”Modus yang dilakukan yaitu menarik uang parkir tanpa disertai retribusi dari Dishub dan memaksa membayar parkir,” katanya, Senin (17/3/2025).

Dari sebelas juru parkir liar itu, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 289.500.

Mereka diamankan karena melanggar Perda Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).

”Atas tindakan yang mereka lakukan, masing-masing dari 11 Juru parkir tersebut kita lakukan pembinaan,” jelasnya.

Bikin PAD Tak Optimal... 

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berita Terkini

Terpopuler