Kamis, 20 November 2025

Tanpa curiga, korban mempersilakan pelaku masuk. Saat korban memasuki kamarnya, ia tak menyadari pelaku mengikutinya.

Pelaku saat itu menggunakan modus memijit korban. Namun, pelaku justru melancarkan berbuatan bejatnya.

”Rekaman CCTV itu menjadi bukti petunjuk bahwa pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban,” ungkap Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela.

Dengan bekal bukti rekaman CCTV, anak korban melaporkan perbuatan pamannya pada Satreskrim Polres Jepara.

Wildan menambahkan, penyidik sudah menyita sejumlah alat bukti, yaitu gamis panjang warna cokelat dan pakaian dalam korban, kaus lengan pendek hitam, sarung merah milik pelaku dan mangkuk plastik berisi minya goreng yang digunakan untuk memijat korban.

Atas tindakan bejat tersebut, Wildan menjerat pelaku dengan Pasal 6 huruf c UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

”Ancamannya hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta,” tandas Wildan.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler