Tanpa curiga, korban mempersilakan pelaku masuk. Saat korban memasuki kamarnya, ia tak menyadari pelaku mengikutinya.
Pelaku saat itu menggunakan modus memijit korban. Namun, pelaku justru melancarkan berbuatan bejatnya.
”Rekaman CCTV itu menjadi bukti petunjuk bahwa pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban,” ungkap Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela.
Dengan bekal bukti rekaman CCTV, anak korban melaporkan perbuatan pamannya pada Satreskrim Polres Jepara.
Wildan menambahkan, penyidik sudah menyita sejumlah alat bukti, yaitu gamis panjang warna cokelat dan pakaian dalam korban, kaus lengan pendek hitam, sarung merah milik pelaku dan mangkuk plastik berisi minya goreng yang digunakan untuk memijat korban.
”Ancamannya hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta,” tandas Wildan.
Murianews, Jepara – Seorang wanita difabel di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah menjadi korban pencabulan belum lama ini. Pelaku kasus tersebut diketahui adik ipar korban sendiri.
Saat dihadirkan di Mapolres Jepara, pelaku mengaku digelapkan hawa nafsunya.
”Karena sering lihat, mungkin karena nafsu saya,” katanya, Rabu (26/3/2025).
Perbuatan nekat itu berulang kali dilakukan pelaku lantaran, aksi pertamanya tak diketahui.
Ia pun makin kesetanan hingga melakukan pencabulan sebanyak empat kali dalam waktu empat bulan.
”Saya juga enggak bermaksud menghamili dia. Makanya saya berani,” ujar dia.
Perbuatan amoral pelaku akhirnya terbongkar. Keluarga korban yang sudah mencurigai gelagat pelaku, kemudian memasang kamera CCTV di tempat tersembunyi dalam kamar korban.
Aksi untuk yang keempat kalinya itu terjadi, Kamis (20/3/2025), pukul 20.45 WIB. Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban saat sendiri.
Modus Pelaku..
Tanpa curiga, korban mempersilakan pelaku masuk. Saat korban memasuki kamarnya, ia tak menyadari pelaku mengikutinya.
Pelaku saat itu menggunakan modus memijit korban. Namun, pelaku justru melancarkan berbuatan bejatnya.
”Rekaman CCTV itu menjadi bukti petunjuk bahwa pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban,” ungkap Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela.
Dengan bekal bukti rekaman CCTV, anak korban melaporkan perbuatan pamannya pada Satreskrim Polres Jepara.
Wildan menambahkan, penyidik sudah menyita sejumlah alat bukti, yaitu gamis panjang warna cokelat dan pakaian dalam korban, kaus lengan pendek hitam, sarung merah milik pelaku dan mangkuk plastik berisi minya goreng yang digunakan untuk memijat korban.
Atas tindakan bejat tersebut, Wildan menjerat pelaku dengan Pasal 6 huruf c UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
”Ancamannya hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta,” tandas Wildan.
Editor: Zulkifli Fahmi