Rabu, 19 November 2025

”Begitu juga dengan laporan ketiga yang disampaikan melalui Kemenaker oleh karyawan kepada perusahaan konstruksi yang belum membayar THR. Masalah ini juga sedang kami kroscek ke lapangan,” ungkap Mu'id.

Mu’id memastikan, seluruh masalah terkait THR yang dilaporkan oleh masyarakat akan ditindaklanjuti oleh petugas. Proses tindak lanjut dan penyelesaiannya akan membutuhkan waktu yang berbeda-beda sesuai dengan persoalan yang dilaporkan.

Dia menegaskan, THR merupakan hak karyawan yang harus dibayarkan perusahaan maksimal 7 hari sebelum lebaran. Pembayaran THR juga harus penuh dan tidak bisa dicicil.

Bagi masyarakat yang merasa tidak menerima hak THR sesuai ketentuan bisa melaporkan langsung ke Posko THR yang dibuka langsung di Diskopukmnakertrans atau melalui website resmi Kemenaker https://poskothr.kemnaker.go.id dan website resmi yokerjo Jepara di https://yokerjo.jepara.go.id.

”Selain menerima laporan, kami juga memastikan kesesuaian penyaluran THR bagi para pekerja,” pungkasnya.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler