Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jepara – Selain menggeledah rumah Hakim Ali Muhtarom di Pelemkerep, Mayong dan Bandungrejo, Kalinyamatan, Jepara, Jawa Tengah, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menggeledah rumah keponakannya di Tunggulpandean, Nalumsari, Minggu (13/4/2025).

Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan uang tunai dalam bentuk dollar Amerika Serikat dan dollar Singapura senilai Rp 5,5 miliar. Uang tersebut ditemukan di kolong tempat tidur.

Saat ditemukan, uang itu disembunyikan di dalam koper warna hitam yang dibungkus menggunakan karung dan kardus.

Usai penggeledahan itu, rumah keponakan Ali Muhtarom dalam kondisi sepi. Saat Murianews.com mendatanginya, Kamis (24/4/2025), rumah tersebut seperti tak terawat.

Banyak rumput tumbuh liar yang telah tumbuh di sekitar teras. Tak ada seorangpun yang berada di dalam rumah tersebut.

Ketua RT setempat, Suparno (61) yang ikut menjadi saksi penggeledahan itu mengatakan, peristiwa itu terjadi Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 00.00.

Saat itu, ada sekitar empat orang dengan mengendarai tiga mobil yang datang. Mereka kemudian menggeledah rumah tersebut dan menemukan uang itu.

Bantu Hitung Uang... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler