Rabu, 19 November 2025

Adapun barang bukti yang hari ini berhasil didapat dari dalam rumah pelaku, yaitu sejumlah kartu perdana, sejumlah alat kontrasepsi, empat unit handphone, topi dan baju milik pelaku yang digunakan saat melakukan aksi bejatnya.

”Hari ini, barang bukti tersebut akan kita gunakan sebagai melengkapi berkas perkara dalam proses kasus yang dialami tersangka, yaitu saudara S,” jelas Artanto.

Setelah diajak menggeledah rumahnya, pelaku kembali digelandang Polisi kembali ke Mapolda Jateng. Pihak Kepolisian menyatakan masih akan terus mendalami kasus ini.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler