Adapun barang bukti yang hari ini berhasil didapat dari dalam rumah pelaku, yaitu sejumlah kartu perdana, sejumlah alat kontrasepsi, empat unit handphone, topi dan baju milik pelaku yang digunakan saat melakukan aksi bejatnya.
”Hari ini, barang bukti tersebut akan kita gunakan sebagai melengkapi berkas perkara dalam proses kasus yang dialami tersangka, yaitu saudara S,” jelas Artanto.
Setelah diajak menggeledah rumahnya, pelaku kembali digelandang Polisi kembali ke Mapolda Jateng. Pihak Kepolisian menyatakan masih akan terus mendalami kasus ini.
Murianews, Jepara – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) menggeledah rumah predator seks di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Rabu (30/4/2025).
Penyidik membawa pelaku langsung ke rumahnya dengan kondisi sudah mengenakan pakaian tahanan. Pelaku digelandang ke dalam rumahnya.
Di dalam, penyidik menggeledah rumah untuk mencari sejumlah alat bukti tambahan. Penggeledahan dilakukan secara tertutup.
Warga setempat kaget dengan kedatangan Polisi dan pelaku. Mereka berusaha melihat dari dekat, sebab warga belum tahu pasti kasus yang menimpa pelaku berinisial S (21) itu.
Saat penggeledahan, orang tua pelaku diminta keluar dari rumah lebih dahulu. Sebab berdasarkan informasi dari warga, kedua orang tua pelaku sama-sama memiliki penyakit.
Kondisi itu dikhawatirkan mempengaruhi psikologis kedua orang tua pelaku. Sebab saat penangkapan pelaku, Kamis (24/4/2025) malam, ibu pelaku sempat pingsan hampir satu jam.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto menyatakan, penggeledahan itu dilakukan untuk melengkapi bukti tahap penyidikan. Sejumlah barang bukti berhasil disita.
”Hari ini kita melaksanakan kegiatan penggeledahan. Dan beberapa barang bukti yang kita temukan berkatian dengan serangkaian tindak pidana. Yaitu tindak pidana Pornografi, Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),” ungkap Artanto.
Barang Bukti yang Diamankan...
Adapun barang bukti yang hari ini berhasil didapat dari dalam rumah pelaku, yaitu sejumlah kartu perdana, sejumlah alat kontrasepsi, empat unit handphone, topi dan baju milik pelaku yang digunakan saat melakukan aksi bejatnya.
”Hari ini, barang bukti tersebut akan kita gunakan sebagai melengkapi berkas perkara dalam proses kasus yang dialami tersangka, yaitu saudara S,” jelas Artanto.
Setelah diajak menggeledah rumahnya, pelaku kembali digelandang Polisi kembali ke Mapolda Jateng. Pihak Kepolisian menyatakan masih akan terus mendalami kasus ini.
Editor: Zulkifli Fahmi