Rabu, 19 November 2025

Terhadap para korban, Kombes Dwi mempersilahkan agar mereka melaporkannya kepada kantor kepolisian terdekat.

”Bisa ke Polda Jawa Tengah, Direktorat Reserse Kriminal Umum, atau ke Polres Jepara. Monggo dipersilahkan,” kata Kombes Dwi.

Kombes Dwi memastikan akan menjaga privasi dan merahasiakan informasi dari korban. Pihaknya juga menjamin keamanan bagi para korban.

”Kami akan mengamankan dan merahasiakan bagi korban-korban yang memberikan informasi,” tegas Kombes Dwi.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler