Pelaku berinisial S (21) terungkap menggunakan kombinasi media sosial Telegram dan WhatsApp untuk berburu serta menjerat para korbannya.
Pria asal Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan ini mengaku mencari calon korban secara acak melalui sebuah grup di Telegram. Ia tidak mengincar target spesifik dan mengaku tidak mengenal korban sebelumnya secara pribadi.
Setelah foto dikirim, S kemudian memanfaatkannya sebagai senjata untuk memeras dan mengancam korban agar mau mengirimkan foto maupun video yang lebih vulgar.
Murianews, Jepara – Modus operandi predator seksual asal Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, yang telah mengelabui 31 anak perempuan di bawah umur mulai terkuak.
Pelaku berinisial S (21) terungkap menggunakan kombinasi media sosial Telegram dan WhatsApp untuk berburu serta menjerat para korbannya.
Saat dihadirkan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah kos-kosan di Kecamatan Tahunan, Jepara, Sabtu (3/5/2025), S mengakui cara kerjanya.
Pria asal Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan ini mengaku mencari calon korban secara acak melalui sebuah grup di Telegram. Ia tidak mengincar target spesifik dan mengaku tidak mengenal korban sebelumnya secara pribadi.
”Setelah Telegram lanjut di WA (WhatsApp),” ungkap S singkat saat olah TKP.
Setelah komunikasi berpindah ke WhatsApp dan menjadi lebih intens, tersangka mulai melancarkan rayuannya agar korban mau mengirimkan foto tak senonoh.
Setelah foto dikirim, S kemudian memanfaatkannya sebagai senjata untuk memeras dan mengancam korban agar mau mengirimkan foto maupun video yang lebih vulgar.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, membenarkan modus operandi tersebut. Pelaku dan sebagian besar korban memang tidak saling mengenal sebelumnya.
Korban Diancam...
”Yang pasti bahwa, dengan menggunakan media sosial, dia telah merayu korban-korban anak di bawah umur ini. Kemudian diminta untuk membuka baju dan buka segalanya. Jika tidak mau, akan disebarkan (foto atau video yang sebelumnya pernah dikirim korban),” ungkap Kombes Dwi.
Ancaman untuk menyebarkan konten asusila itu terus dilancarkan pelaku agar korban menuruti nafsu bejatnya dan terus mengirimkan materi yang diminta.
Akibatnya, para korban merasa sangat ketakutan dan terperangkap dalam lingkaran setan pelaku.
”Korban ketakutan, akhirnya memenuhi permintaan pelaku. Bahkan korbannya pun, saat diancam itu berusaha bunuh diri juga ada,” ujar Kombes Dwi.
Hingga saat ini, penyidikan Polda Jateng telah mengungkap sedikitnya 31 anak perempuan di bawah umur yang menjadi korban predator seks S.
Lebih dari sepuluh korban di antaranya bahkan telah mengalami kekerasan seksual berupa persetubuhan oleh pelaku. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal.
Editor: Supriyadi