Kamis, 20 November 2025

”Yang pasti bahwa, dengan menggunakan media sosial, dia telah merayu korban-korban anak di bawah umur ini. Kemudian diminta untuk membuka baju dan buka segalanya. Jika tidak mau, akan disebarkan (foto atau video yang sebelumnya pernah dikirim korban),” ungkap Kombes Dwi.

Ancaman untuk menyebarkan konten asusila itu terus dilancarkan pelaku agar korban menuruti nafsu bejatnya dan terus mengirimkan materi yang diminta.

Akibatnya, para korban merasa sangat ketakutan dan terperangkap dalam lingkaran setan pelaku.

”Korban ketakutan, akhirnya memenuhi permintaan pelaku. Bahkan korbannya pun, saat diancam itu berusaha bunuh diri juga ada,” ujar Kombes Dwi.

Hingga saat ini, penyidikan Polda Jateng telah mengungkap sedikitnya 31 anak perempuan di bawah umur yang menjadi korban predator seks S.

Lebih dari sepuluh korban di antaranya bahkan telah mengalami kekerasan seksual berupa persetubuhan oleh pelaku. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler