Rabu, 19 November 2025

Pasutri ini lantas menanyakan hal itu ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jepara. Namun petugas menyampaikan jika ingin penggabungan maka harus menyertakan akta nikah. Persoalannya meski sudah memiliki anak dan cucu serta mengantongi kartu keluarga (KK) yang memuat nama mereka, namun pasutri ini tak mengetahui keberadaan akta nikahnya.

Maklum saja, perkawinannya sudah digelar pada awal 1970-an. Saat itu, lazimnya akta nikah dibawa oleh modin atau perangkat desa yang mengurusi urusan keagamaan.

Kondisi itu membuat pasutri ini nyaris putus asa. Sebab usia mereka sudah sama-sama lansia. Mereka juga khawatir, salah satu atau dua-duanya tidak berumur panjang sehingga tak bisa naik haji bersama.

Petugas Kemenag Jepara menyarankan agar Mbah Kemadi dan istrinya mengajukan isbat nikah di Pengadilan Agama setempat. Persoalannya, isbat butuh waktu hingga beberapa pekan sejak didaftarkan. Di sisi lain, waktu pelunasan biaya haji lebih dulu dibanding jadwal putusan sidang isbat nikah itu.

Permasalahan ini rupanya sampai juga di Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid. Pimpinan Komisi Haji asal Jepara ini lantas berkoordinasi dengan jajaran Kemenag RI.

Menurutnya persoalan ini mestinya tak perlu terjadi. Sebab dari sisi usia, Mbah Sutami juga masuk kategori lansia karena usianya sudah di atas 65 tahun. Dalam beberapa tahun terakhir, lansia mendapat prioritas agar bisa berangkat haji lebih dulu.

“Usianya saja sudah 80-an tahun. Indonesia sampai saat ini juga masih haji ramah lansia,” Abdul Wachid.

Berhasil...

Komentar

Terpopuler