Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Tujuh debt collector diringkus Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah (Jateng). Dari sana, terungkap modus-modus operasi mereka dalam mengincar para korban.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela menyebut, tujuh debt collector itu adalah WJ (42), AK (54), MR (35), ZR (50), BP (48), AM (55) dan BI (47).

Salah satu dari mereka merupakan warga Kabupaten Kudus. Sedangkan lainnya warga Jepara.

Pihaknya mengungkapkan, para tersangka tersebut setiap harinya kerap mangkal di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Jepara. 

Di sana, mereka melakukan pemantauan. Tak jarang, mereka juga berburu dengan berkeliling di jalanan.

”Mereka menggunakan aplikasi khusus untuk hunting. Mereka melihat plat nomor polisi kendaraan yang mencurigakan. Kemudian dicek di aplikasi. Kalau ada tunggakan pembayaran, baru kemudian mereka kejar,” ungkap AKP Wildan, Rabu (21/5/2025).

Setelah target berhasil dikejar, para tersangka menghentikan kendaraan secara paksa dan meminta kunci motor korban. Setelah itu, mereka langsung mengecek nomor mesin maupun nomor rangka kendaraan.

Kebanyakan, para korban tak berdaya setelah disergap para tersangka. Sebab debt collector itu selalu memburu target secara gerombolan.

Terancam 9 Tahun Penjara...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler