Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Direksi dan Anggota Dewan Pengawas PDAM Jepara, Ary Bachtiar sudah mengeluarkan surat pengumuman resmi terkait seleksi tersebut. Ary menyebut dua jabatan itu akan diisi melalui seleksi terbuka.
Ary menjelaskan, untuk posisi direktur PDAM Jepara, peserta yang bisa mendaftar adalah dari kalangan pegawai atau pejabat di lingkungan Pemkab Jepara dan masyarakat umum. Sedangkan untuk posisi dewan pengawas, bisa dikuti oleh aparatur sipil negara (ASN) jabatan pimpinan tinggi pratama eselon II di lingkungan Pemkab Jepara.
“Pendaftaran seleksi dimulai 19 Mei 2025 dan ditutup pada 26 Mei 2025. Pendaftarannya di Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara. Tidak dipungut biaya,” sebut Ary, Kamis (22/5/2025).
Untuk menjadi direktur maupun dewan pengawas di PDAM Jepara, pendaftar harus memenuhi syarat dan sejumlah kriteria. Bagi pendaftar posisi direktur, pendaftar antara lain harus berkebangsaan warga negara Indonesia (WNI) yang sehat jasmani dan rohani.
Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha dengan minimal berijazah S1. Lalu, tidak menjadi pengurus partai politik, tidak terkait hubungan keluarga dengan bupati atau wakil bupati, atau dewan pengawas maupun direksi lainnya sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau samping termasuk menantu atau ipar.
Sedangkan bagi pendaftar posisi dewan pengawas PDAM Jepara, syaratnya mirip dengan posisi direksi. Bedanya, antara lain tidak dicantumkan larangan keterkaitan atau hubungan keluarga bupati atau wakil bupati dan direksi maupun dewan pengawas.
Murianews, Jepara - Perumda Tirta Jungporo atau PDAM Jepara akan segera berganti pucuk pimpinan. Pemerintah Kabupaten Jepara (Pemkab Jepara) kini membuka seleksi pengisian jabatan di jajaran direksi dan dewan pengawas.
Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Direksi dan Anggota Dewan Pengawas PDAM Jepara, Ary Bachtiar sudah mengeluarkan surat pengumuman resmi terkait seleksi tersebut. Ary menyebut dua jabatan itu akan diisi melalui seleksi terbuka.
Ary menjelaskan, untuk posisi direktur PDAM Jepara, peserta yang bisa mendaftar adalah dari kalangan pegawai atau pejabat di lingkungan Pemkab Jepara dan masyarakat umum. Sedangkan untuk posisi dewan pengawas, bisa dikuti oleh aparatur sipil negara (ASN) jabatan pimpinan tinggi pratama eselon II di lingkungan Pemkab Jepara.
“Pendaftaran seleksi dimulai 19 Mei 2025 dan ditutup pada 26 Mei 2025. Pendaftarannya di Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara. Tidak dipungut biaya,” sebut Ary, Kamis (22/5/2025).
Untuk menjadi direktur maupun dewan pengawas di PDAM Jepara, pendaftar harus memenuhi syarat dan sejumlah kriteria. Bagi pendaftar posisi direktur, pendaftar antara lain harus berkebangsaan warga negara Indonesia (WNI) yang sehat jasmani dan rohani.
Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha dengan minimal berijazah S1. Lalu, tidak menjadi pengurus partai politik, tidak terkait hubungan keluarga dengan bupati atau wakil bupati, atau dewan pengawas maupun direksi lainnya sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau samping termasuk menantu atau ipar.
Sedangkan bagi pendaftar posisi dewan pengawas PDAM Jepara, syaratnya mirip dengan posisi direksi. Bedanya, antara lain tidak dicantumkan larangan keterkaitan atau hubungan keluarga bupati atau wakil bupati dan direksi maupun dewan pengawas.
Syarat lain...
Selain itu, soal usia, posisi direksi PDAM Jepara minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun. Sedangkan dewan pengawas maksimal berusia 60 tahun.
Ary Bahtiar menambahkan, tahapan seleksi Direksi PDAM Jepara ini meliputi seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan dan wawancara akhir. Sedangkan untuk penentuan akhir, nama calon direksi maupun dewan pengawas akan diserahkan kepada bupati Jepara untuk dilakukan penetapan lebih lanjut.
Editor: Budi Santoso