Rabu, 19 November 2025

Sedangkan untuk permodalan koperasi, proposal yang sudah dibentuk nantinya akan diberikan kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Kemudian, pihak bank akan memverifikasi proposal tersebut layak atau tidak. Apabila layak, bank akan membiayai permodalan sesuai dengan yang diajukan.

“Skema pembiayaannya dibicarakan lebih lanjut dengan Himbara, yang tentunya juga akan diawasi ketat oleh kementerian,” jelasnya.

Berdasarkan analisis, Edy menyebut, unit usaha yang bisa dijalankan oleh Koperasi Merah Putih di Jepara ada enam. Yaitu apotek desa, klinik desa, simpan pinjam, cold storage atau gudang pendingin, perkantoran, dan sembako.

”Untuk unit usaha yang akan dikembangkan itu ditentukan pada saat Musdesus,” pungkasnya.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler