Kedapatan Edarkan Uang Palsu di Jepara, Warga Demak Diringkus Polisi
Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 30 Mei 2025 14:29:00
Murianews, Jepara – Seorang warga asal Desa Jetak, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak diringkus Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah (Jateng). Pria berinisial AT (31) itu kedapatan mengedarkan uang palsu di Jepara.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela menyebutkan, pelaku mendapatkan uang palsu itu dari membeli di media sosial. Lalu ia mengedarkan uang palsu di Jepara. Pihaknya pun kini sedang memastikan asal usul atau sumber uang palsu itu.
Wildan mengungkapkan, pelaku membeli uang palsu nominal Rp 60 ribu seharga Rp 20 ribu. Selama beraksi, pelaku memiliki uang palsu sebesar Rp 1,5 juta berupa pecahan Rp 20 ribu.
”Dia melakukan aksinya belum begitu lama. Baru-baru ini,” kata AKP Wildan, Jumat (30/5/2025).
Uang palsu itu, lanjut Wildan, kemudian diedarkan di wilayah Kabupaten Jepara. Pelaku menyasar kegiatan keramaian di masyarakat.
”Dia menyasar keramaian saat malam hari. Sehingga uangnya tidak kentara kalau itu palsu,” jelas AKP Wildan.
Wildan mengatakan, aksi pengedaran uang palsu di Jepara pelaku terhenti setelah ditangkap warga dan Polisi di acara pengajian di Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan (21/5/2025). Pelaku kemudian digelandang ke kantor Polisi.
Barang bukti...
Dari tangan pelaku, kata Wildan, didapati sejumlah barang bukti. Yaitu sebanyak 73 lembar uang palsu dalam pecahan Rp 20 ribu, uang asli sebesar Rp 115 ribu dan sebuah tas selempang warna hitam.
”Setelah kami periksa, pelaku melancarkan aksinya sendirian,” sebut AKP Wildan.
Atas tindakan tersebut, Wildan mengancam pelaku dengan Pasal 36 Ayat (3) juncto Pasal 26 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 245 KUHP, tentang mengedarkan atau membelanjakan uang palsu yang diketahuinya.
”Ancamannya hukuman pengedar uang palsu di Jepara ini adalah hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tandas Wildan.
Editor: Anggara Jiwandhana



