Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jepara – Eko Hadi Susanto, seorang guru madrasah diniyah (guru madin) di Desa Buaran Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) merasa kecewa denggan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pasalnya, terdakwa Mar’i Muhammad Riza yang telah menembak perutnya itu hanya dituntut 2 tahun penjara.

Pada sidang pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jepara siang tadi, Rabu (11/6/2025), Eko memang tak hadir. Namun dia mendapatkan informasi soal tuntutan itu dari rekan-rekannya.

”Tadi saya dikabari teman. Infonya tuntutannya 2 tahun dikurangi masa tahanan. Tentu saya kecewa,” kata Eko saat dihubungi Murianews.com, lewat sambungan telepon, Rabu malam.

Kekecewaan Eko bukan tanpa alasan. Sebab, kata dia, saat itu penyidik Polres Jepara telah menjerat terdakwa dengan pasal berlapis.

Pasal berlapis itu yakni Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 serta Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya penjara 20 tahun.

”Tapi tuntutannya malah hanya dua tahun. Jauh dari tuntutan (ancaman) polisi yang 20 tahun itu,” kata Eko.

Kuasa Hukum...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler