Rabu, 19 November 2025

Kini, Eko hanya bisa berharap pada majelis hakim bisa mengambil vonis seadil-adilnya.

”Saya mohon majelis hakim bisa bijaksana, bisa adil. Tuntutan (ancaman dari Polisi) selama 20 tahun itu bisa dijalankan seperti apa adanya. Tidak hanya dua tahun. Saya mohon sesuai tuntutan di pasal itu,” harap Eko.

Setelah ini, Eko mengaku akan berkomunikasi dengan kuasa hukum dan pihak-pihak yang mendampinginya selama perkara ini berjalan.

Diketahui, Dian Mario, selaku JPU menyampaikan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal berlapis yang didakwakan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 serta Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan.

”Terhadap terdakwa, kami menuntut hukuman dua tahun penjara dikurangi masa tahanan (sekitar 6 bulan),” kata Dian.

Dian menyebut ada pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Pertimbangan yang memberatkan tuntutan tersebut adalah tindakan terdakwa tidak sejalan dengan aturan pemerintah.

Tindakan terdakwa juga mengakibatkan korban mengalami luka-luka. Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum.

”Terdakwa juga mengakui perbuatannya dalam persidangan,” ungkap Dian.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler