Kini, Eko hanya bisa berharap pada majelis hakim bisa mengambil vonis seadil-adilnya.
”Saya mohon majelis hakim bisa bijaksana, bisa adil. Tuntutan (ancaman dari Polisi) selama 20 tahun itu bisa dijalankan seperti apa adanya. Tidak hanya dua tahun. Saya mohon sesuai tuntutan di pasal itu,” harap Eko.
Diketahui, Dian Mario, selaku JPU menyampaikan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal berlapis yang didakwakan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 serta Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan.
”Terhadap terdakwa, kami menuntut hukuman dua tahun penjara dikurangi masa tahanan (sekitar 6 bulan),” kata Dian.
Dian menyebut ada pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Pertimbangan yang memberatkan tuntutan tersebut adalah tindakan terdakwa tidak sejalan dengan aturan pemerintah.
Tindakan terdakwa juga mengakibatkan korban mengalami luka-luka. Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum.
”Terdakwa juga mengakui perbuatannya dalam persidangan,” ungkap Dian.
Murianews, Jepara – Eko Hadi Susanto, seorang guru madrasah diniyah (guru madin) di Desa Buaran Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) merasa kecewa denggan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pasalnya, terdakwa Mar’i Muhammad Riza yang telah menembak perutnya itu hanya dituntut 2 tahun penjara.
Pada sidang pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jepara siang tadi, Rabu (11/6/2025), Eko memang tak hadir. Namun dia mendapatkan informasi soal tuntutan itu dari rekan-rekannya.
”Tadi saya dikabari teman. Infonya tuntutannya 2 tahun dikurangi masa tahanan. Tentu saya kecewa,” kata Eko saat dihubungi Murianews.com, lewat sambungan telepon, Rabu malam.
Kekecewaan Eko bukan tanpa alasan. Sebab, kata dia, saat itu penyidik Polres Jepara telah menjerat terdakwa dengan pasal berlapis.
Pasal berlapis itu yakni Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 serta Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya penjara 20 tahun.
”Tapi tuntutannya malah hanya dua tahun. Jauh dari tuntutan (ancaman) polisi yang 20 tahun itu,” kata Eko.
Kuasa Hukum...
Kini, Eko hanya bisa berharap pada majelis hakim bisa mengambil vonis seadil-adilnya.
”Saya mohon majelis hakim bisa bijaksana, bisa adil. Tuntutan (ancaman dari Polisi) selama 20 tahun itu bisa dijalankan seperti apa adanya. Tidak hanya dua tahun. Saya mohon sesuai tuntutan di pasal itu,” harap Eko.
Setelah ini, Eko mengaku akan berkomunikasi dengan kuasa hukum dan pihak-pihak yang mendampinginya selama perkara ini berjalan.
Diketahui, Dian Mario, selaku JPU menyampaikan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal berlapis yang didakwakan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 serta Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan.
”Terhadap terdakwa, kami menuntut hukuman dua tahun penjara dikurangi masa tahanan (sekitar 6 bulan),” kata Dian.
Dian menyebut ada pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Pertimbangan yang memberatkan tuntutan tersebut adalah tindakan terdakwa tidak sejalan dengan aturan pemerintah.
Tindakan terdakwa juga mengakibatkan korban mengalami luka-luka. Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum.
”Terdakwa juga mengakui perbuatannya dalam persidangan,” ungkap Dian.
Editor: Supriyadi