Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah, menahan seorang pengusaha bernama Supriyanto karena dugaan penggelapan uang sebesar Rp 600 juta. Supriyanto sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pengusaha itu diduga telah menipu sekaligus menggelapkan uang Sugeng Cahyono bin Sutrisno, warga Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang. Diketahui, Sutrisno merupakan eks narapidana kasus tambak udang ilegal Karimunjawa.

Saat dihubungi lewat sambungan telepon, Rabu (18/6/2025), Sutrisno mengaku telah ditipu oleh Supriyanto. Penipuan itu bermula saat dia yang waktu itu menjadi petambak udang vaname ilegal di Karimunjawa, terjerat kasus pencemaran lingkungan.

Kasus tersebut waktu itu ditangani oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Waktu itu, kata Sutrisno, Supriyanto tiba-tiba menghubunginya dan mengajak bertemu. Supriyanto menjanjikan akan mengurus kasus tersebut agar tidak sampai naik ke tahap P21 atau pelimpahan berkas perkara dari Gakkum KLHK kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati).

”Dia menawarkan bantuan agar kasus saya tidak sampai P21. Saat itu dia mengaku punya kedekatan dengan para pejabat di Kejati,” ungkap Sutrisno yang bebas dari penjara pada 9 April 2025 itu.

Dengan modal bukti foto-foto bersama para pejabat Kejati, lanjut Sutrisno, Supriyanto meminta uang sebesar Rp 350 juta.

Supriyanto juga memastikan jika ia gagal, maka uang Sutrisno akan dikembalikan. Uang itupun kemudian dipenuhi dan ditransfer dua kali, yaitu pada 4 dan 7 Maret 2024.

Ditahan di Rutan Salemba... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler