Rabu, 19 November 2025

 

Namun pada kenyataannya, kasus yang dihadapi Sutrisno tetap berjalan. Pihak Gakkum KLHK tetap menaikkan berkas perkara ke tahap P21. Saat itu, Sutrisno ditahan di Rutan Salemba, Jakarta pada 13 Maret 2024.

Lalu pada 14 Maret 2024, sebut Sutrisno, Supriyanto meminta uang kepada anaknya, Sugeng Cahyono dengan berbagai alasan. Supriyanto meminta lagi uang sebesar Rp 50 juta.

Tak lama berselang, pada 27 Maret, Supriyanto kembali meminta uang lagi sebesar Rp 200 juta dan dipenuhi oleh korban dengan dua kali transfer.

”Saat meminta kepada anak saya, bilangnya sudah atas persetujuan saya. Sehingga kami menyadari ini penipuan,” katanya.

Sebelum dilaporkan ke polisi, pihaknya sempat meminta tolong penagih hutang kepada Supriyanto. Namun, dengan berbagai alasan, terduga pelaku ini mengelak. Kemudian anaknya Sugeng melaporkan penipuan ini ke Polres Jepara.

”Kami harap pihak kepolisian segera memproses dan mengadili Supriyanto,” harap Sutrisno.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler