Rabu, 19 November 2025

Merespon keputusan itu, lanjut Karmanto, pihaknya menambahkan lima buruh lain untuk memenuhi syarat kepada Diskopukmnakertrans Jepara. Verifikasi pun dilakukan dan dinas berjanji akan menerbitkan bukti pencatatan PUP FSPIP di PT Kanindo Makmur Jaya 2 Jepara.

Saat para anggota FSPIP sudah lega dengan jumlah yang sudah melebihi syarat itu, tiba-tiba mereka dikagetkan dengam enam buruh lain yang menyusul ke PT Kanaan Global Indonesia karena dimutasi pihak perusahaan.

Padahal, kata Karmanto, berdasarkan aturan dalam perjanjian kerja, mutasi hanya bisa dilakukan di dalam internal PT Kanindo Makmur Jaya 2 Jepara.

“Perusahaan sudah mengurangi jumlah kami melalui mekanisme mutasi. Sedangkan mutasi itu, mestinya di dalam perusahaan. Bukan keluar perusahaan. Ini sudah menyalahi aturan,” jelas Karmanto.

Oleh sebab itu, dan karena Diskopukmnakertrans Jepara tak juga mengeluarkan bukti pencatatan PUK FSPIP PT Kanindo Makmur Jaya 2 Jepara, Karmanto dkk akan menempuh jalur hukum pidana.

“Karena kami serikat buruh sudah dilanggar haknya. Karena berserikat itu adalah hak dari buruh. Ini demi buruh. Tidak dalam rangka mengganggu kondusifitas investasi. Kami berharap, jangan sampai karena kepentingan investasi dan kapitalis, rakyatnya ditindas dan melanggar hukum,” tandas Karmanto.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler