ASN Jepara didorong untuk membayar zakat dari penghasilannya. (Murianews/Faqih Mansyur Hidayat)
ASN itu menyebut bahwa ada pemaksaan dan ancaman penundaan pembayaran penghasilan ASN yang tidak mau membayar zakat. Padahal menurutnya, penghasilan ASN di Jepara tidak seberapa.
”Untuk kebutuhan hidup sehari-hari tidak kurang saja sudah sangat bersyukur, bahkan banyak yang memiliki tanggungan hutang, akan tetapi dari Baznas Jepara tetap memaksa agar mau membuat pernyataan pemotongan gaji sebesar 2,5 persen. Untuk itu mohon bantuan bapak Gubernur agar berkenan mengkaji hal tersebut,” tulis ASN tersebut.
Menanggapi itu, Penjabat (Pj) Sekda Jepara Ary Bachtiar membenarkan bahwa yang mengadu itu merupakan ASN Pemkab Jepara. Namun baginya, zakat merupakan wujud kepekaan sosial.
Tahun 2025 ini, Pemkab Jepara telah mengeluarkan dua surat khusus berisi penarikan zakat dari ASN. Yaitu, Instruksi Bupati Jepara Nomor 451.1.2/1478 tentang Pembayaran Zakat dan Sedekah Bagi ASN di Lingkungan Pemkab Jepara melalui Baznas Jepara.
Surat itu berdasar pada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Zakat yang beragama Islam.
ASN Jepara didorong untuk membayar zakat dari penghasilannya. (Murianews/Faqih Mansyur Hidayat)
Murianews, Jepara – Salah satu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengaku tak sanggup membayar zakat. Bahkan, ASN itu sampai mengadukannya kepada Gubernur Jawa Tengah (Jateng).
Lewat portal https://laporgub.jatengprov.go.id, seorang ASN Jepara yang dirahasiakan identitasnya menguraikan keberatannya soal penarikan zakat, Senin (21/7/2025).
ASN itu menyebut bahwa ada pemaksaan dan ancaman penundaan pembayaran penghasilan ASN yang tidak mau membayar zakat. Padahal menurutnya, penghasilan ASN di Jepara tidak seberapa.
”Untuk kebutuhan hidup sehari-hari tidak kurang saja sudah sangat bersyukur, bahkan banyak yang memiliki tanggungan hutang, akan tetapi dari Baznas Jepara tetap memaksa agar mau membuat pernyataan pemotongan gaji sebesar 2,5 persen. Untuk itu mohon bantuan bapak Gubernur agar berkenan mengkaji hal tersebut,” tulis ASN tersebut.
Menanggapi itu, Penjabat (Pj) Sekda Jepara Ary Bachtiar membenarkan bahwa yang mengadu itu merupakan ASN Pemkab Jepara. Namun baginya, zakat merupakan wujud kepekaan sosial.
Tahun 2025 ini, Pemkab Jepara telah mengeluarkan dua surat khusus berisi penarikan zakat dari ASN. Yaitu, Instruksi Bupati Jepara Nomor 451.1.2/1478 tentang Pembayaran Zakat dan Sedekah Bagi ASN di Lingkungan Pemkab Jepara melalui Baznas Jepara.
Surat itu berdasar pada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Zakat yang beragama Islam.
Dalam surat itu diinstruksikan, seluruh ASN beragama Islam untuk menunaikan zakat 2,5 persen dari gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP (termasuk gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya atau THR), dan sedekah minimal 1,5 persen dari gaji bagi PPPK (termasuk gaji ke-13 dan THR).
Ada Dua Pioin Penting...
Ada dua poin penting dalam instruksi itu. Pertama, pembayaran zakat dan sedekah yang diserahkan kepada Baznas disetorkan secara sukarela oleh masing-masing individu.
Kedua, untuk ASN yang keberatan membayar zakat atau sedekah, agar pimpinan perangkat daerah segera melapor kepada bupati.
Surat tersebut kemudian disusul dengan Surat Edaran Setda Jepara Nomor 451.1.1.2/1995 tentang edaran tindak lanjut zakat.
Dalam surat itu, Ary Bachtiar meminta agar ASN yang belum membayar zakat gaji untuk segera membayarnya dengan membuat surat kuasa kepada Bank Jateng sesuai instruksi diserahkan kepada Baznas Jepara.
Kemudian, meminta kepada ASN yang sudah membayar zakat tapi belum memenuhi minimum 2,5 persen, agar memperbarui surat kuasa kepada Bank Jateng sesuai intruksi diserahkan kepada Baznas Jepara.
Lalu, meminta ASN untuk membayar zakat dari TPP atau tamsil sebesar 2,5 persen, dengan membuat surat kuasa Bank Jateng sesuai intruksi diserahkan kepada bendahara, untuk diserahkan kepada Bank Jateng saat pencairan.
Dalam surat edaran itu juga disebutkan, bagi yang tidak membuat surat kuasa, agar pencairan TPP yang bersangkutan ditunda.
Ary menjelaskan, TPP adalah tunjangan yang diberikan kepada ASN di luar gaji pokok dan tunjangan lain, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai serta memotivasi kerja.
Bentuk Rasa Syukur...
Artinya, TPP diberikan oleh Pemkab kepada jajaran ASN sebagai bentuk apresiasi atas beban kerja, prestasi dan kinerja pegawai. Tambahan penghasilan di luar gaji ini sangat tergantung pada kekuatan keuangan daerah.
”ASN di Jepara sudah selayaknya bersyukur atas adanya TPP ini. Nah ,apa salahnya sebagai bentuk rasa syukur, ASN muslim mengalokasaikan 2,5 persen TPP nya untuk zakat atau sedekah,” kata Ary.
Bagi Ary, ASN merupakan kelompok masyarakat yang cukup beruntung. Karena berpenghasilan tetap. Sehingga diharapkan ikut berperan aktif untuk aksi atau gerakan tolong menolong kepada sesama warga yang membutuhkan.
”Bahkan hasil zakat dari ASN ini juga akan diberikan kepada ASN yang memerlukan uluran tangan. Karena tidak semua ASN berkecukupan, ada juga kelompok ASN yang perlu kita bantu,” imbuh Ary.
Terpisah, Ketua Baznas Kabupaten Jepara, Sholih secara tegas menampik bahwa ada pengancaman atau tekanan dalam penarikan zakat kepada ASN.
Sebab menurutnya, dalam surat instruksi bupati dan edaran Setda Jepara tidak menyebut kalimat mengharuskan.
”Bahkan kalau ada ASN yang memang tidak mampu berzakat, nanti akan dibantu. Prinsipnya di surat-surat itu kan, meminta. Tidak memaksa,” ucap Sholih saat ditemui Murianews.com di ruang kerjanya.
Editor: Dani Agus