Melalui perdebatan alot dalam Lembaga Bahtsul Masa’il (LBM), Pengurus Cabang NU Kabupaten Jepara (PCNU Jepara) juga menolak rencana pendirian peternakan babi di Jepara ini. Sikap itu tertuang dalam dalam surat keputusan PCNU Kabupaten Jepara Nomor : 36/PC.01/A.11.01.03/1416/08/2025 tentang Rencana Investasi Peternakan Babi di Wilayah Kabupaten Jepara.
Dalam surat tersebut, PCNU Jepara menyebut manfaat yang diperoleh dari sumber haram tidak dapat dijadikan landasan pembangunan daerah yang relijius. PCNU Jepara juga mengingatkan pemerintah dalam mengambil kebijakan, harus didasarkan pada kemaslahatan baik duniawi maupun ukhrawi. Jika terjadi pertentangan antara keduanya, maka kemaslahatan ukhrawi yang harus diutamakan.
Berdasarkan hal itu, PCNU Kabupaten Jepara menyimpulkan, perijinan peternakan babi tidak diperbolehkan. Karena tidak terdapat alasan syar’i yang membenarkan dan berpotensi menimbulkan kemudharatan yang lebih besar.
Kemudian, PCNU Jepara meminta Pemkab Jepara untuk tidak memberikan izin peternakan babi di seluruh wilayah Kabupaten Jepara. Termasuk juga usaha-usaha lain yang bertentangan dengan kultur religius masyarakat.
“(Keputusan PCNU Jepara) Pendirian perizinan peternakan babi tidak diperbolehkan,” tegas KH Charis, Ketua PCNU Jepara.
Bupati Jepara, Witiarso Utomo mengaku telah berdiskusi dengan calon investor peternakan babi tersebut. Ada banyak iming-iming yang sangat menggiurkan, dari nilai investasi yang jumlahnya tembus Rp 10 triliun itu.
Investor akan mengimpor babi indukan atau anakan untuk kemudian dibesarkan di Jepara, sebelum diekspor. Setiap tahun akan ada 2 hingga 3 juta ekor babi yang diternak di Jepara.
Murianews, Jepara – Rencana investasi peternakan babi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), seperti layu sebelum berkembang. Sebab Bupati Jepara, Witiarso Utomo secara tegas telah menyatakan tidak mengizinkan setelah menyerap aspirasi dan respon yang terjadi di wilayah Bumi Kartini.
Sejak kemunculan isu mengenai rencana peternakan babi di Jepara, masyarakat Jepara dari berbabagi elemen menyuarakan penolakan. Beberapa organisasi masyarakat bahkan ada yang memasang spanduk penolakan di sejumlah titik di pinggir jalan raya.
Berikut fakta-fakta yang terjadi di seputar isu rencana pendirian atau investasi peternakan babi di Kabupaten Jepara:
MUI Keluarkan Fatwa Haram
Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Jepara (MUI Jepara), sempat menggelar rapat tertutup dengan menghadirkan pengurus utama dan calon investor di Gedung Islamic Centre Jepara, Sabtu (19/7/2025) malam. Hasilnya kemudian menjadi bahan pembahasan di MUI Jateng.
Pada Jumat (1/8/2025) lalu, MUI Jateng telah mengeluarkan fatwa haram terkait peternakan babi. Pertimbangannya, babi merupakan hewan haram dan najis yang tidak boleh dikonsumsi dan dimanfaatkan dalam bentuk apapun.
Selain itu, peternakan maupun budidaya babi, baik secara tradisional maupun modern mempunyai hukum yang sama dalam hal keharamannya.
MUI Jateng merekomendasikan kepada Pemkab Jepara agar hendaknya tidak memberikan izin berdirinya usaha peternakan babi. Lalu, organisasi masyarakat (ormas) islam dan umat islam hendaknya menolak berdirinya usaha peternakan babi.
Fatwa tersebut tertuang dalam surat Keputusan Fatwa MUI Jateng Nomor : Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VII/2025 tentang Hukum Usaha Peternakan Babi.
“Kabupaten Jepara 95 persen umat muslim. Dan PAD (Pendapatan Asli Daerah) sama saja meracuni masyarakat. Yang harus dipahami, babi itu hukumnya haram absolut. Kami tegak lurus dengan fatwa tersebut,” jelas Mashudi, Ketua MUI Jepara.
PCNU Jepara...
PCNU Kabupaten Jepara Melarang Peternakan Babi
Melalui perdebatan alot dalam Lembaga Bahtsul Masa’il (LBM), Pengurus Cabang NU Kabupaten Jepara (PCNU Jepara) juga menolak rencana pendirian peternakan babi di Jepara ini. Sikap itu tertuang dalam dalam surat keputusan PCNU Kabupaten Jepara Nomor : 36/PC.01/A.11.01.03/1416/08/2025 tentang Rencana Investasi Peternakan Babi di Wilayah Kabupaten Jepara.
Dalam surat tersebut, PCNU Jepara menyebut manfaat yang diperoleh dari sumber haram tidak dapat dijadikan landasan pembangunan daerah yang relijius. PCNU Jepara juga mengingatkan pemerintah dalam mengambil kebijakan, harus didasarkan pada kemaslahatan baik duniawi maupun ukhrawi. Jika terjadi pertentangan antara keduanya, maka kemaslahatan ukhrawi yang harus diutamakan.
Berdasarkan hal itu, PCNU Kabupaten Jepara menyimpulkan, perijinan peternakan babi tidak diperbolehkan. Karena tidak terdapat alasan syar’i yang membenarkan dan berpotensi menimbulkan kemudharatan yang lebih besar.
Kemudian, PCNU Jepara meminta Pemkab Jepara untuk tidak memberikan izin peternakan babi di seluruh wilayah Kabupaten Jepara. Termasuk juga usaha-usaha lain yang bertentangan dengan kultur religius masyarakat.
“(Keputusan PCNU Jepara) Pendirian perizinan peternakan babi tidak diperbolehkan,” tegas KH Charis, Ketua PCNU Jepara.
Iming-iming Investasi Rp 10 Triliun
Bupati Jepara, Witiarso Utomo mengaku telah berdiskusi dengan calon investor peternakan babi tersebut. Ada banyak iming-iming yang sangat menggiurkan, dari nilai investasi yang jumlahnya tembus Rp 10 triliun itu.
Investor akan mengimpor babi indukan atau anakan untuk kemudian dibesarkan di Jepara, sebelum diekspor. Setiap tahun akan ada 2 hingga 3 juta ekor babi yang diternak di Jepara.
Restribusi...
Investor juga akan memberikan retribusi sebesar Rp 300 ribu per ekor kepada pemda. Itu sesuai asumsi jumlah babi yang dikelola 2-3 juta per tahun.
Selain itu, investor juga menawarkan coorporate social responsibility (CSR) kepada masyarakat sebesar Rp 50 miliar hingga Rp 100 miliar per tahun.
Kemudian, mereka juga akan membangun jalan sepanjang 10-15 kilometer dari peternakan ke pelabuhan. Mereka juga berencana membangun pelabuhan sendiri dengan tujuan tak mengganggu aktiitas masyarakat.
Bukan hanya itu, investor tersebut juga akan membangun pabrik makanan, sosis dan mie di Jepara untuk diekspor ke luar negeri.
Wiwit menyebut, peternakan babi tersebut membutuhkan jagung 1 ton per ekor per tahun. Atau, setidaknya membutuhkan 2,5 juta hingga 3 juta ton per tahun. Sehingga, investor akan membeli jagung dari petani Jepara seharga Rp 6 ribu per kilogram.
Pemkab Jepara Sempat Tertarik
Iming-iming yang ditawarkan investor peternakan babi tersebut sempat membuat Pemkab Jepara tertarik. Sebab nilai investasinya dipresentasikan akan mampu memberi potensi kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Bagi kami itu tawaran yang menarik. Tapi itu sensitif. Karena mayoritas masyarakat kita adalah umat muslim,” kata Witiarso Utomo.
Bupati Jepara Tak Beri Izin Peternakan Babi
Setelah mendegarkan pendapat dan rekomendasi dari MUI Jateng dan PCNU Jepara, Bupati Jepara, Witiarso Utomo menyatakan tidak memberikan izin investasi peternakan babi di Jepara itu. Pemka b Jepara tidak akan berani memberikan izin jika para kiai tidak merestui.
Meski demikian, Witiarso Utomo menegaskan, Pemkab Jepara dalam hal ini bukan berarti anti investasi. Hanya saja, setiap kebijakan harus dipertimbangkan secara matang dan dimintakan pendapat dari banyak pihak.
“Kita sudah sampaikan (kepada investor), bahwa saat ini dari MUI maupun Bahtsul Masa’il NU itu merekomendasikan kami (pemerintah) untuk tidak mengizinkan. Maka kami komuniksasikan hal yang sama,” tegas Witiarso Utomo.
Editor: Budi Santoso