Rabu, 19 November 2025

PCNU Kabupaten Jepara Melarang Peternakan Babi

Melalui perdebatan alot dalam Lembaga Bahtsul Masa’il (LBM), Pengurus Cabang NU Kabupaten Jepara (PCNU Jepara) juga menolak rencana pendirian peternakan babi di Jepara ini. Sikap itu tertuang dalam dalam surat keputusan PCNU Kabupaten Jepara Nomor : 36/PC.01/A.11.01.03/1416/08/2025 tentang Rencana Investasi Peternakan Babi di Wilayah Kabupaten Jepara.

Dalam surat tersebut, PCNU Jepara menyebut manfaat yang diperoleh dari sumber haram tidak dapat dijadikan landasan pembangunan daerah yang relijius. PCNU Jepara juga mengingatkan pemerintah dalam mengambil kebijakan, harus didasarkan pada kemaslahatan baik duniawi maupun ukhrawi. Jika terjadi pertentangan antara keduanya, maka kemaslahatan ukhrawi yang harus diutamakan.

Berdasarkan hal itu, PCNU Kabupaten Jepara menyimpulkan, perijinan peternakan babi tidak diperbolehkan. Karena tidak terdapat alasan syar’i yang membenarkan dan berpotensi menimbulkan kemudharatan yang lebih besar.

Kemudian, PCNU Jepara meminta Pemkab Jepara untuk tidak memberikan izin peternakan babi di seluruh wilayah Kabupaten Jepara. Termasuk juga usaha-usaha lain yang bertentangan dengan kultur religius masyarakat.

“(Keputusan PCNU Jepara) Pendirian perizinan peternakan babi tidak diperbolehkan,” tegas KH Charis, Ketua PCNU Jepara.

Iming-iming Investasi Rp 10 Triliun

Bupati Jepara, Witiarso Utomo mengaku telah berdiskusi dengan calon investor peternakan babi tersebut. Ada banyak iming-iming yang sangat menggiurkan, dari nilai investasi yang jumlahnya tembus Rp 10 triliun itu.

Investor akan mengimpor babi indukan atau anakan untuk kemudian dibesarkan di Jepara, sebelum diekspor. Setiap tahun akan ada 2 hingga 3 juta ekor babi yang diternak di Jepara.

Restribusi...

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler