Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Rencana investasi peternakan babi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), seperti layu sebelum berkembang. Sebab Bupati Jepara, Witiarso Utomo secara tegas telah menyatakan tidak mengizinkan setelah menyerap aspirasi dan respon yang terjadi di wilayah Bumi Kartini.

Sejak kemunculan isu mengenai rencana peternakan babi di Jepara, masyarakat Jepara dari berbabagi elemen menyuarakan penolakan. Beberapa organisasi masyarakat bahkan ada yang memasang spanduk penolakan di sejumlah titik di pinggir jalan raya.

Berikut fakta-fakta yang terjadi di seputar isu rencana pendirian atau investasi peternakan babi di Kabupaten Jepara:

MUI Keluarkan Fatwa Haram

Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Jepara (MUI Jepara), sempat menggelar rapat tertutup dengan menghadirkan pengurus utama dan calon investor di Gedung Islamic Centre Jepara, Sabtu (19/7/2025) malam. Hasilnya kemudian menjadi bahan pembahasan di MUI Jateng.

Pada Jumat (1/8/2025) lalu, MUI Jateng telah mengeluarkan fatwa haram terkait peternakan babi. Pertimbangannya, babi merupakan hewan haram dan najis yang tidak boleh dikonsumsi dan dimanfaatkan dalam bentuk apapun.

Selain itu, peternakan maupun budidaya babi, baik secara tradisional maupun modern mempunyai hukum yang sama dalam hal keharamannya.

MUI Jateng merekomendasikan kepada Pemkab Jepara agar hendaknya tidak memberikan izin berdirinya usaha peternakan babi. Lalu, organisasi masyarakat (ormas) islam dan umat islam hendaknya menolak berdirinya usaha peternakan babi.

Fatwa tersebut tertuang dalam surat Keputusan Fatwa MUI Jateng Nomor : Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VII/2025 tentang Hukum Usaha Peternakan Babi.

“Kabupaten Jepara 95 persen umat muslim. Dan PAD (Pendapatan Asli Daerah) sama saja meracuni masyarakat. Yang harus dipahami, babi itu hukumnya haram absolut. Kami tegak lurus dengan fatwa tersebut,” jelas Mashudi, Ketua MUI Jepara.

PCNU Jepara...

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler