Pihaknya menjelaskan, pemanggilan kelima warga tersebut oleh pihak Polisi tak lebih dari sebatas menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum. Itu terkait melayani hak setiap warga negara yang ingin melaporkan atau mengadukan peristiwa yang dialami.
“Kalaupun tidak ada aduan dari yang bersangkutan. Tentu kami tidak akan mengundang lima warga tersebut. Sebagai penegak hukum, tentu kami harus berada di tengah,” jelas AKP Wildan.
AKP Wildan menegaskan, langkah pemanggilan oleh pihak Kepolisian itu tidak dalam rangka membela penambang. Melainkan hanya menjalankan tugas sebagai penegak hukum yang harus melayani setiap warga.
“Kami menghormati sikap warga dan kawan-kawan aktivis lingkungan yang menolak tambang. Kami pastikan hak mereka untuk menyatakan sikap itu tidak dihalang-halangi oleh siapapun. Tapi sebagai penegak hukum, kami harus berada di tengah-tengah. Tidak boleh berat sebelah,” tandas AKP Wildan.
Murianews, Jepara – Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah (Jateng) melayangkan surat panggilan kepada lima warga Desa Sumberrejo yang menolak tambang. Mereka diduga dikriminalisasi karena melakukan berbagai perintangan terhadap aktivitas tambang.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela membenarkan adanya pemanggilang terhadap para penolak tambang itu. Lima warga Desa Sumberrejo tersebut adalah Ali Imron, dan Sungalip yang diadukan diduga melakukan perintangan. Lalu Subekti, Mohammad Irwan dan Muhari diadukan dugaan penganiayaan. Khusus Muhari, dia diadukan dalam dua dugaan, yaitu perintangan dan penganiayaan.
Pihaknya menyatakan, pemanggilan kelima penolak tambang tersebut berdasarkan aduan dari warga yang merasa mendapatkan dugaan penganiayaan terhadap operator alat berat, pengeroyokan dan perintangan pertambangan berizin. Peristiwa itu terjadi pada 20 Juli 2025 lalu di lokasi penambangan CV Senggol Mekar GS-MD.
AKP Wildan mengatakan, pihaknya sudah pernah melayangkan surat panggilan klarifikasi Ali Imron dan Sungalip. Namun mereka tak memenuhi panggilan itu. Sedangkan untuk aduan dugaan penganiayaan, Polisi baru sekali melayangkan surat panggilan yang dijadwalkan agar dihadiri hari ini, Senin (11/8/2025).
Kasatreskrim Polres Jepara memastikanbahwa pemanggilan itu baru sebatas undangan untuk klarifikasi terkait apa yang terdapat dalam aduan tersebut. Pihaknya juga menampik tuduhan kriminalisasi itu.
“Kami tidak ada melakukan upaya kriminalisasi. Kami hanya mengundang yang bersangkutan untuk kami klarifikasi. Belum ada proses hukum lainnya. Belum ada penyidikan atau lainnya. Hanya klarifikasi,” tegas AKP Wildan.
Melayani Hak Warga...
Pihaknya menjelaskan, pemanggilan kelima warga tersebut oleh pihak Polisi tak lebih dari sebatas menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum. Itu terkait melayani hak setiap warga negara yang ingin melaporkan atau mengadukan peristiwa yang dialami.
“Kalaupun tidak ada aduan dari yang bersangkutan. Tentu kami tidak akan mengundang lima warga tersebut. Sebagai penegak hukum, tentu kami harus berada di tengah,” jelas AKP Wildan.
AKP Wildan menegaskan, langkah pemanggilan oleh pihak Kepolisian itu tidak dalam rangka membela penambang. Melainkan hanya menjalankan tugas sebagai penegak hukum yang harus melayani setiap warga.
“Kami menghormati sikap warga dan kawan-kawan aktivis lingkungan yang menolak tambang. Kami pastikan hak mereka untuk menyatakan sikap itu tidak dihalang-halangi oleh siapapun. Tapi sebagai penegak hukum, kami harus berada di tengah-tengah. Tidak boleh berat sebelah,” tandas AKP Wildan.
Editor: Budi Santoso