Rabu, 19 November 2025

Pihaknya menjelaskan, pemanggilan kelima warga tersebut oleh pihak Polisi tak lebih dari sebatas menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum. Itu terkait melayani hak setiap warga negara yang ingin melaporkan atau mengadukan peristiwa yang dialami.

“Kalaupun tidak ada aduan dari yang bersangkutan. Tentu kami tidak akan mengundang lima warga tersebut. Sebagai penegak hukum, tentu kami harus berada di tengah,” jelas AKP Wildan.

AKP Wildan menegaskan, langkah pemanggilan oleh pihak Kepolisian itu tidak dalam rangka membela penambang. Melainkan hanya menjalankan tugas sebagai penegak hukum yang harus melayani setiap warga.

“Kami menghormati sikap warga dan kawan-kawan aktivis lingkungan yang menolak tambang. Kami pastikan hak mereka untuk menyatakan sikap itu tidak dihalang-halangi oleh siapapun. Tapi sebagai penegak hukum, kami harus berada di tengah-tengah. Tidak boleh berat sebelah,” tandas AKP Wildan.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler