Siang tadi, Selasa (12/8/2025), sekitar 25 pengurus PCNU Jepara datang ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara untuk beraudiensi dengan Komisi C.
Mereka membawa surat pernyataan resmi bernomor 41/PC.01/A.II.07.01/1416/08/2025 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2025.
Dalam surat tersebut, PCNU menegaskan bahwa penerapan lima hari sekolah seharusnya menjadi kewenangan masing-masing daerah, sebagaimana disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) pada 8 Juli 2025.
”Pemerintah daerah harus melakukan kajian mendalam sebelum memutuskan, dengan mempertimbangkan infrastruktur, kesiapan guru, kearifan lokal, dan kebutuhan masyarakat,” kata Mustaqim.
Pihaknya menilai, Kabupaten Jepara yang memiliki banyak madrasah diniyah dan pondok pesantren sebagai pusat pendidikan agama, memerlukan jam belajar yang memadai.
Sehingga kebijakan lima hari sekolah dikhawatirkan akan mengurangi waktu pembelajaran agama di luar sekolah formal yang selama ini sudah berjalan efektif.
Murianews, Jepara – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah menolak kebijakan lima hari sekolah. Sikap itu merupakan bentuk ketidaksetujuan terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Siang tadi, Selasa (12/8/2025), sekitar 25 pengurus PCNU Jepara datang ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara untuk beraudiensi dengan Komisi C.
Mereka membawa surat pernyataan resmi bernomor 41/PC.01/A.II.07.01/1416/08/2025 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2025.
Mustaqim, Wakil Syuriyah PCNU Jepara menyampaikan, sikap penolakan tersebut diambil setelah PCNU melakukan koordinasi internal serta mendengarkan masukan dari ulama, sesepuh, dan pengurus NU tingkat daerah maupun wilayah.
Dalam surat tersebut, PCNU menegaskan bahwa penerapan lima hari sekolah seharusnya menjadi kewenangan masing-masing daerah, sebagaimana disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) pada 8 Juli 2025.
”Pemerintah daerah harus melakukan kajian mendalam sebelum memutuskan, dengan mempertimbangkan infrastruktur, kesiapan guru, kearifan lokal, dan kebutuhan masyarakat,” kata Mustaqim.
Pihaknya menilai, Kabupaten Jepara yang memiliki banyak madrasah diniyah dan pondok pesantren sebagai pusat pendidikan agama, memerlukan jam belajar yang memadai.
Sehingga kebijakan lima hari sekolah dikhawatirkan akan mengurangi waktu pembelajaran agama di luar sekolah formal yang selama ini sudah berjalan efektif.
Tidak wajib...
Dari sisi hukum, lanjut Mustaqim, PCNU juga merujuk pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa jam kerja ASN tidak harus diseragamkan menjadi lima hari, sehingga kebijakan lima hari sekolah tidak bersifat wajib jika tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
”Kami berharap Pemkab Jepara mempertahankan sistem enam hari sekolah untuk jenjang TK, SD dan SMP. Demi menjaga keseimbangan pendidikan umum dan agama, serta melestarikan kearifan lokal yang telah mengakar di masyarakat,” harap Mustaqim.
Editor: Cholis Anwar