Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jepara – Polres Jepara, Jawa Tengah (Jateng) menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka. Mereka adalah demonstran yang melakukan unjuk rasa di kawasan Mapolres Jepara dan Gedung Dewan Perwakila Rakyat Daerah (DPRD) Sabtu-Minggu (30-31/8/2025) malam.

Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno menyebut, sepuluh orang itu semuanya pria. Mereka adalah AJF (29), MB (25), MFR (26), DH (22), EBL (19), AN (18), MR ( 17), AFR (15), RPF (14). Serta DN yang kini masih dalam pengejaran Polisi.

Penetapan tersangka itu, ungkap Kompol Edy, karena mereka melakukan provokasi melalui pesan grup WhatsApp untuk melakukan pembakaran Mapolres Jepara dan Gedung DPRD Jepara.

”Mereka juga melakukan penyerangan terhadap petugas (polisi). Dengan cara melempari batu ke arah petugas,” ungkap Kompol Edy.

Pihaknya menerangkan, semula pada demonstrasi yang digelar mahasiswa dan komunitas ojek online (ojol) Sabtu (30/8/2025) pukul 19.00 WIB di depan Mapolres Jepara berjalan aman hingga pukul 21.00 WIB.

Setelah itu massa aksi membakar ban di tengah jalan Jembatan Kanal hingga menyedot massa lebih banyak.

Tak lama kemudian, massa mendekat ke Mapolres Jepara dan langsung melakukan penyerangan. Massa aksi melempar batu, bambu dan botol kaca ke arah petugas yang berjaga di Polres Jepara.

”Melihat hal tersebut, aparat Polisi dan TNI berupaya membubarkan massa yang mulai anarkis dengan cara menembakkan gas air mata,” kata dia.

Ajakan Anarkis...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler