Pelaku Pemaksaan VCS Terhadap Anak SMP di Jepara Terancam 5 Tahun Bui
Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 10 September 2025 14:36:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jepara – Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah menetapkan pria berinisial EF (22), warga Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak sebagai tersangka tindakan asusila berupa pemaksaan video call seks (VCS) terhadap anak SMP di Jepara.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, para saksi dan korban, pria itu telah melakukan tindakan asusila. Yaitu dengan melakukan pemaksaan terhadap korban untuk melakukan VCS.
”Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan,” tegas AKP Wildan, Rabu (10/9/2025).
Dari keterangan yang didalami penyidik, ungkap Wildan, pelaku mengenal korban dari aplikasi Telegram dengan akun palsu. Lalu berlanjut dan akrab di WhatsApp.
Pelaku memanfaatkan kelemahan korban yang mengalami masalah. Video tak senonoh korban sebelum kenal dengan pelaku, viral di lingkungan sekolahnya.
”Pelaku mengaku bisa mengetahui siapa orang yang menyebarluaskan video tak senonoh korban tersebut,” terang Wildan.
Pelaku kemudian membujuk rayu korban untuk melakukan VCS dengan dia. Namun saat VCS, diam-diam menangkap layar aktivitas tak senonoh tersebut.
”Tangkapan layar VCS itu yang kemudian dijadikan pelaku untuk memperdaya korban,” kata dia.
Korban diminta bersetubuh...
- 1
- 2



