Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tertulis, tarif retribusi atas pelayanan persampahan dibagi menjadi enam kategori. Pertama, untuk perumahan biaya tarif pelayanan persampahan sebesar Rp7.500-12.500 per bulan menyesuaikan dengan luasan masing-masing perumahan.

Ke dua, untuk usaha perniagaan, tarifnya sebesar Rp12.500 - 55 ribu per hari menyesuaikan dengan volume sampah. Ke tiga, untuk area industri, besaran tarifnya Rp40-140 ribu per bulan menyesuaikan dengan volume sampah. Atau Rp150-250 ribu per setiap angkut menyesuaikan dengan jarak tempuh.

Lalu ke empat, di area pasar atau terminal atau PKL, tarifnya Rp300-600 per hari, menyesuaikan dengan luasan kios. Kelima, untuk kegiatan yang mengundang keramaian yaitu Rp100 ribu per kegiatan.

Terakhir, bagi orang pribadi atau badan yang membuang sampah ke TPA, besaran tarifnya untuk kendaraan roda 3 Rp10 ribu, roda 4 Rp20 ribu dan roda 6 Rp40 ribu. Tarif tersebut dibebankan setiap kali datang atau membuang sampah di TPA.

Editor: Budi Santoso

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler