Jumat, 21 November 2025

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tertulis, tarif retribusi atas pelayanan persampahan dibagi menjadi enam kategori. Pertama, untuk perumahan biaya tarif pelayanan persampahan sebesar Rp7.500-12.500 per bulan menyesuaikan dengan luasan masing-masing perumahan.

Ke dua, untuk usaha perniagaan, tarifnya sebesar Rp12.500 - 55 ribu per hari menyesuaikan dengan volume sampah. Ke tiga, untuk area industri, besaran tarifnya Rp40-140 ribu per bulan menyesuaikan dengan volume sampah. Atau Rp150-250 ribu per setiap angkut menyesuaikan dengan jarak tempuh.

Lalu ke empat, di area pasar atau terminal atau PKL, tarifnya Rp300-600 per hari, menyesuaikan dengan luasan kios. Kelima, untuk kegiatan yang mengundang keramaian yaitu Rp100 ribu per kegiatan.

Terakhir, bagi orang pribadi atau badan yang membuang sampah ke TPA, besaran tarifnya untuk kendaraan roda 3 Rp10 ribu, roda 4 Rp20 ribu dan roda 6 Rp40 ribu. Tarif tersebut dibebankan setiap kali datang atau membuang sampah di TPA.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler