Rabu, 19 November 2025

Selain padan data dengan PPATK, lanjut Zulaekhah, Kemensos juga melakukan padan data dengan data PLN non subsidi atau BPJS Ketenagakerjaan. Dikatakannya juga, penghapusan KPM bansos itu, sebagian karena adanya perubahan desil. Terutama yang desilnya naik menjadi 6-10.

“Kalau diakumulasi, data sementara ada sekitar 1000 KPM yang dicoret,” sebut dia.

Untuk para KPM yang sudah dicoret dari daftar Bansos, namun pada kenyataannya tidak sesuai dengan realita yang ada, dipersilahkan melakukan pengusulan kembali pada aplikasi SIKS-NG Kemensos.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler